PPDB Kota Bekasi

PPDB 2021 Kota Bekasi, Jalur Affirmasi Diperbanyak Sebesar 30 Persen

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan jalur afirmasi pada PPDB tahun ajaran 2021-2022 diperbanyak sebesar 30 persen.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah jalur afirmasi sebesar 30 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan delapan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 seiring diterbitkannya Peraturan Mendikbud 2021 Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka menggelar PPDB 2021 di wilayahnya.

"Tentunya kami di wilayah mengikuti aturan dari pusat sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021," kata Krisman saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: PPDB Kota Tangerang Jejang SD SMP Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Jumlah Kuota Tiap Jalur

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang tertera, jalur zonasi minimal sebesar 50 persen sehingga kuota tersebut diaplikasikan di wilayahnya.

"Dalam aturan itu tertulis bahwa zonasi minimal boleh 50 persen, jadi di kota bekasi kami 50 persen zonasinya," ucapnya.

Sementara itu, kuota untuk jalur afirmasi yang tadinya sebesar 15 persen, dinaikkan menjadi 30 persen.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat yang dilakukan pihaknya bersama DPRD Kota Bekasi setelah menilai terdapat penurunan perekonomian masyarakat akibat terimbas Covid-19.

"Berdasarkan rapat pleno bersama anggota dewan, disepakati bahwa jumlah kuota afirmasi menjadi 30 persen,” ujarnya.

“Keputusan tersebut menimbang banyak orang tua murid yang masih terdampak Covid-19 sehingga perekonimian masih terganggu," imbuh Krisman.

Baca juga: Ini Jumlah Kuota PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang

Sementara itu, sisa 20 persen lainnya akan dibagi ke jalur prestasi akademik, non-akademik dan perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.

Krisman Irwandi menjelaskan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di Kota Bekasi akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 mendatang.

Proses pelaksanaannya sendiri akan dilakukan secara dari untuk SD dan SMP negeri.

"Iya online, SD dan SMP semua online, Kota Bekasi 100 persen online," kata Krisman saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Krisman menjelaskan PPDB 2021 di wilayahnya hanya akan diselenggarakan di SD dan SMP Negeri saja. Sedangkan sekolah swasta dilakukan secara mandiri.

"Kalau yang swasta saya rasa kan mereka secara mandiri saja, lagi pula kalau yang sekolah seperti Al-Azhar, pendaftarannya sudah dari April," ucapnya.

Meskipun diselenggarakan secara daring, sekdis menjelaskan pihaknya tetap bakal mendirikan sejumlah posko sebagai sarana informasi bagi orang tua murid yang kebingungan saat proses pendaftaran.

Baca juga: Daftar SMAN Terbaik di Jakarta Berdasarkan Hasil UTBK 2020 | Jadwal Lengkap PPDB Jakarta

"Iya pasti, nanti akan kami dirikan di kantor disdik dan beberapa SD. Jadi kalau ortu yang mau daftarkan anaknya ke SMP, bisa nanya-nanya di posko yang telah disediakan di beberapa SD, tidak semua SD, nanti kami informasikan lagi dimana saja poskonya," kata Krisman.

Ditambahnya kuota jalur afirmasi sebanyak 30 persen diharapkannya bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, terlebih lagi bagi mereka yang perekonomiannya terdampak Covid-19.

"Tentunya ortu harus terdaftar dalam DTKS. Kalau memang belum terdaftar, bisa ke kelurahan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu agar nantinya bisa didaftarkan masuk DTKS oleh dinas sosial," ucapnya.

Ia juga berpesan kepada orang tua murid untuk mengatur strategi agar peserta didik bisa bersekolah di tempat yang terdekat dari rumah.

Terlebih lagi, Krisman menjelaskan bahwa kualitas semua sekolah negeri di Kota Bekasi telah memenuhi standar sehingga tak ada istilah 'sekolah terbaik'.

"Karena semua sekolah negeri sekarang sudah memenuhi delapan standar yang sudah ditetapkan. Jadi enggak ada itu istilah terbaik. Semua sama. Makanya saya sarankan kepada orang tua murid, pintar-pintar lah mengatur strategi dalam mendaftarkan anaknya untuk PPDB, kalau misalnya anak itu nilai akademisnya bagus, ya sudah didaftarkan saja di sekolah negeri terdekat, tidak perlu menunggu jalur prestasi akademis," tutur Krisman. 

Baca juga: Bantu Siswa dan Orang Tua Murid, Posko PPDB 2021 Didirkan di Sekolah Tingkat SMA se-Jakarta Barat

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan  pendaftaran PPDB tahun ini diselenggarakan secara daring sama seperti tahun sebelumnya. 

"Para calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store," kata Jamaluddin dalam keterangannya, Kota Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Jamaluddin menjelaskan dalam PPBD Tahun Ajaran 2021/2022 ini terdapat beberapa tahapan seleksi. 

Kata ia, pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/ wali. 

Sedangkan untuk PPDB jenjang SMP terdapat penmabhan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi. 

"Jadi, jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," jelas Jamaluddin. 

Baca juga: Ada Dua Posko Pelayanan Pengaduan PPDB 2021 di Jakarta Timur, Berikut Ini Penjelasan Sudin Dukcapil

"Perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain, dan terakhir jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain," sambungnya. 

Jamaluddin menuturkan pada jalur seleksi memiliki jumlah kuota masing-masing yang disediakan. 

Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80% untuk SD, dan 50% untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15%.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5% untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30%. 

"Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20%, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5% dan lomba-lomba sebanyak 5%. Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya," tambahnya. 

Selain itu, kata Jamaluddin terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik baru. 

Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal. 

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021, Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %

Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021 memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang SD atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN. Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved