Berita Nasional
Dinilai Langgar AD/ART, Mubes Perkumpulan SAS 2021 Tidak Sah
Dinilai Langgar AD/ART, Mubes Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) 2021 Tidak Sah. Berikut alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Sulit Air Sepakat (SAS) Afdhal Muhammad SH menilai terpilihnya HBZ sebagai Ketua Umum DPP SAS periode 2021-2025 tidak sah.
Hal tersebut dikatakan Afdhal karena pemilihan HBZ pada tanggal 30 Mei 2021 melalui musyawarah besar (Mubes) SAS yang dimulai pada 23 Mei 2021 di DKI Jakarta yang dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2021 di Nagari Sulit Air itu tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan SAS.
Pihaknya sebagai pengurus DPP SAS pun menyatakan Mubes tersebut ilegal dan melanggar AD/ART.
Alasannya, DPP SAS secara resmi telah menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII sampai dengan tahun 2022.
Keputusan penundaan ini disepakati melalui Mukernas SAS yang diselenggarakan pada tanggal 03 April 2021.
Selain itu, penyelenggaraan Mubes SAS ditegaskan Afdhal sepenuhnya wewenang DPP SAS.
"Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga tahun 2022. Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tanggal 6 Mei 2021," ungkap Afdhal dalam siaran tertulis pada Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Tak Kunjung Dibongkar, LP2AD Soroti Bangunan Bermasalah di Pelabuhan Muara Angke
Lebih lanjut dipaparkannya, menurut aturan hukum yang berlaku bahwa setiap perubahan anggaran dasar perkumpulan yang telah berbadan hukum harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
"Maka pengurus DPP SAS telah menyatakan penundaan Mubes XXIII dari tahun 2021 ke tahun 2022 dan perpanjangan pengurus DPP SAS 2017-2021 satu tahun sampai Tahun 2022 dalam akta Nomor 39 tanggal 19 April 2021 yang di buat dihadapan Arief Afdal Notaris di Jakarta dan aktanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000746.AH.01.08.Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021," bebernya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Tiga Pilar Teken Kesepakatan Bersama Soal Pengendalian Wisata di Kepulauan Seribu
Terkait hal tersebut, Afdhal menegaskan Mubes yang digelar pada tanggal 23 Mei 2021 dan 30 Mei 2021 tersebut adalah ilegal.
"Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah H. Samsudin Mukhtar," tambah dia.
Bahkan Afdhal menegaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh seluruh Ketua Cabang yang menyetujui bahwa mubes ditunda hingga tahun 2022.
"Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022," ujarnya
Oleh sebab itu, lanjut Afdhal, apapun kegiatan yang dilakukan oleh HBZ dan tim atas nama Perkumpulan SAS adalah tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan aturan organisasi.
Seperti diketahui, Perkumpulan SAS memiliki cabang-cabang dan anggota terdiri dari warga perantau dari Nagari Sulit Air yang ada di seluruh Indonesia dan luar negeri yang berasal dari Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Perkumpulan SAS ini memiliki tiga cabang di luar negeri, yakni DPC SAS Sydney, Melbourne, dan Malaysia.
Di dalam perkumpulan SAS yang berpusat di DKI Jakarta itu terdapat sejumlah tokoh-tokoh nasional.