Berita Jakarta

Tempat Karaoke di Jakarta Segera Dibuka, Pengunjung Diwajibkan Swab Antigen

Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dinkes DKI soal penggunaan masker bagi pengunjung yang tengah bernyanyi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI Tempat karaoke 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan menguji coba pelaksanaan tempat usaha karaoke di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini sudah ada 50 tempat usaha yang telah merevisi dokumen protokol kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan tim gabungan.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengisyaratkan uji coba akan dilakukan pada bulan Juni 2021 ini.

Baca juga: Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Pastikan Tak Ada Siswa di SPN Lido Yang Terpapar Covid-19

Baca juga: Pimpin Rapimnas Partai Berkarya, Muchdi PR Ganti Sejumlah Pengurus DPP yang Tak Loyal

Namun Gumilar tak menjelaskan jadwal pasti pelaksanaan uji coba tempat karaoke tersebut.

“Rencananya dalam waktu dekat dan kami terus mematangkan (uji cobanya). Kami nggak mau (kasus naik) karena saat ini memang trennya (Covid-19) sedang agak naik-naiknya akibat lebaran kemarin,” kata Gumilar di Balai Kota DKI pada Rabu (2/6/2021).

Gumilar mengatakan, pengelola karaoke wajib menyediakan swab antigen kepada pengunjung. Kemudian para pengunjung yang datang juga harus memakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Jadi yang jelas harus swab antigen bagi semua pengunjung, terus kapasitas itu 50 persen yang boleh dioperasionalkan. Kemudian satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi nggak boleh satu ruangan itu ganti-ganti pengunjung,” jelas Gumilar.

Baca juga: Ratusan Tempat Karaoke Ajukan Izin Operasional saat Pandemi Covid-19

Selain itu, kata dia, pengelola hanya diizinkan mengoperasikan ruangan karoke yang berukuran besar dengan jumlah tamu 25 persen dari kapasitas.

Tiap pengunjung juga diberikan alat mikrofonnya masing-masing demi menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

“Jumlah tamu dalam satu room (ruangan) hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas. Makanya, nanti yang boleh itu hanya room kapasitas besar, kalau satu room ukurannya cuma 2-3 orang otomatis nggak bisa dipakai,” ujarnya.

Hingga kini, Dinas Parekraf DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dinkes DKI soal penggunaan masker bagi pengunjung yang tengah bernyanyi.

Untuk sementara, Dinas Parekraf masih mengusulkan para pengunjung yang sedang bernyanyi memakai penutup wajah (face shield).

“Kalau penggunaan masker ini kami masih coba koordinasi dengan Dinkes, tapi kalau nyanyi sih kayaknya agak ribet (sulit) ya. Jangan sampai kami bikin aturan yang pastinya dilanggar, karena agak susah ya (mengawasi) dan kami nggak mungkin setiap room dijagain dan dilihatin gitu kan,” imbuhnya.

Baca juga: MISTERI Tewasnya Nuraini di Atas Kuburan, Celananya Melorot, Bagian Tubuh Janda Itu Terluka

Baca juga: Videonya Viral, Siswi SMP di Tasik Mengaku Kecanduan Berhubungan Intim,Sepekan dengan 5 Pria Berbeda

Karenanya, Gumilar mewajibkan para pengelola karaoke untuk membentuk Satgas Covid-19 internal.

Nantinya Satgas ini akan membantu mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap ruang karaoke.

“Nanti pihak Satgas internal itu juga yang akan melapor setiap harinya kepada kami, bagaimana penanganan prokesnya di masing-masing usaha,” ungkapnya. 

Ratusan tempat karaoke ajukan izin operasional

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat ada ratusan usaha karaoke yang telah mengajukan izin untuk beroperasi saat pandemi Covid-19.

Sejak pandemi Covid-19 melanda Jakarta pada Maret 2020 lalu, jenis usaha ini dilarang beroperasi karena rawan terhadap penyebaran Covid-19 antarpengunjung.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, tim gabungan telah mengkaji dokumen standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang mereka ajukan. Hingga kini sudah ada 50 dokumen yang telah dikembalikan untuk direvisi oleh pengelola tempat karaoke.

“Sudah ada yang mengajukan kalau nggak salah 100-an, dan yang sudah kami survei dan dilihat SOP nya untuk dikasih masukan atau diperbaiki ada 50-an tempat karaoke,” kata Gumilar di Balai Kota DKI pada Rabu (2/6/2021).

Gumilar mengatakan, setelah dokumen SOP prokes diperbaiki, petugas akan melakukan uji coba di lapangan.

Uji coba ini dilakukan untuk memastikan SOP yang mereka rancang betul-betul aman dari penyebaran Covid-19 ketika tempat usahanya beroperasi.

Baca juga: Mantan Ketua Umum PRD Deklarasikan Prima, Partainya Rakyat Biasa, Ini Susunan Pengurusnya

“Jadi tidak semua (yang mengajukan) langsung kami kasih izin, tentu kami uji coba beberapa yang memang sudah benar-benar siap secara prokes, SOP dan mempunyai komitmen untuk melaksanakannya dengan tanggung jawab,” ujar Gumilar.

Seluruh dokumen yang diajukan itu diperiksa tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan dan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

“Nanti akan kami uji coba tahap pertama dulu, apakah 10 atau 15 tempat karaoke, yah paling nggak dari tahap uji coba ini benar-benar dipantau day by day nya (setiap harinya) dari Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved