Warga ber-KTP Non DKI Jakarta Belum Diperbolehkan Rekreasi ke Ragunan Hingga 30 Juni Ini Alasannya

syarat lain bagi yang ingin berkunjung ke TMR adalah melakukan pemesanan tiket secara online, sehari sebelum hari kunjungan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Fc: Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan pengunjung TMR hanya untuk warga ber-KTP DKI hingga 30 Juni mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Warga ber-KTP non DKI Jakarta untuk sementara waktu belum bisa rekreasi ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan pengunjung TMR hanya untuk warga ber-KTP DKI hingga 30 Juni mendatang.

"Perpanjangan pembatasan hanya bagi warga KTP DKI, per 1 Juni sampai 30 Juni," kata Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Wahyudi Bambang kepada Wartakotalive.com, Selasa (1/6/2021).

Ini berarti, warga yang berKTP non DKI Jakarta, tidak dapat masuk atau berkunjung ke TMR untuk sementara waktu.

Selain itu kata Wahyudi penerapan kapasitas 30 persen dari kapasitas total pengunjung tetap diterapkan pihaknya.

"30 persen setara 30.000 ribu penjunjung. Jadi jumlah pengunjung TMR kami pastikan tidak boleh lebih 30.000 orang, dalam satu kali waktu," katanya.

Selain hanya untuk warga ber-KTP DKI, kata Wahyudi, syarat lain bagi yang ingin berkunjung ke TMR adalah melakukan pemesanan tiket secara online, sehari sebelum hari kunjungan.

Pemesanan tiket dilakukan di link Bit.ly/PesantiketTMR .

Sekali pendaftaran pemesanan tiket, maksimal untuk 5 orang pengunjung.

"Nanti tanda registrasinya yang dikirim ke email, ditunjukan ke petugas kami di hari kunjungan," kata Wahyudi.

Menurutnya pendaftaran atau pemesanan tiket secara online ini menseleksi pengunjung yang datang.

"Jadi hanya yang sudah mendaftar online sehari sebelum kunjungan saja yang bisa masuk, selain harus ber KTP DKI. Diluar ketentuan itu, mohon maaf kami tidak perkenankan masuk," kata Wahyudi.

Ia menjelaskan ketentuan bahwa pengunjung harus memesan tiket secara online sudah diterapkan sejak awal pandemi atau sekitar setahun lalu.

"Kami juga sudah umumkan di media sosial Instagram kami, serta lewat media massa baik cetak, online, elektronik dan radio," katanya.

Libur Lahir Pancasila

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved