Pemprov DKI Izinkan Sepeda Balap Melintas di Sudirman Thamrin pada Hari Kerja Pukul 05.00-06.30 WIB

Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan sepeda balap melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin di luar jalur sepeda permanen pada hari kerja.

Instagram @goshow.cc
Pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengah diduga karena kesal dengan rombongan pengendara road bike yang menghalangi jalan. 

"Ke depan kami mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan mentaati rambu-rambu, marka, dan juga lampu lalu lintas yang ada," ucapnya.

Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Permanen Terancam Sanksi Penjara

Sebelumnya diberitakan, sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.

Baca juga: Dishub DKI Tambah Ambulans pasca-Kematian Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.

Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.

Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Foto-foto yang diunggah instagram @gaya.bersepeda memperlihatkan seorang pengendara motor honda beat mengacungkan jari tengah ke konvoi kelompok pesepeda di belakangnya.
Foto-foto yang diunggah instagram @gaya.bersepeda memperlihatkan seorang pengendara motor honda beat mengacungkan jari tengah ke konvoi kelompok pesepeda di belakangnya. (Youtube Wartakotalive.com)

Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin, Minggu (7/2/2021).

Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.

"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.

Syafrin mengatakan, para pesepeda wajib berjalan di jalur sepeda permanen yang telah disediakan pada hari-hari biasa.

Baca juga: VIDEO Soal Pesepeda di Tengah Jalan, Wagub DKI Minta Pesepeda Gunakan Jalur yang Sudah Disediakan

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI akan menambah lajur pembatas sepeda tambahan pada Sabtu-Minggu.

"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, maka seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Syafrin.

Jalur sepeda permanen

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI membuat jalur sepeda permanen di Jalan Jendral Sudirman-Thamrin.

Jalur sepeda permanen akan memiliki lebar dua meter dan dilengkapi pelindung memakai pot tanaman (planter box) dengan bentuk seperti rantai yang saling terkait.

“Pembangunan jalur sepeda permanen ini bertujuan, antara lain menjadikan sepeda sebagai moda pilihan dan alternatif dalam perjalanan first mile and last mile untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit,” kata Syafrin, Sabtu (6/2/2021).

Selain itu, kata Syafrin, jalur sepeda ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari, dan ramah lingkungan.

Jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin ini juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas bagi pesepeda, di antaranya wayfinding (petunjuk arah), pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa bike rack pada trotoar.

Dalam pembangunan jalur sepeda permanen ini juga dibuat prasasti bicyle artwork berisi ornamen yang menjadi landmark Jakarta dan Sepeda. Lokasinya terletak di trotoar atau jalur pejalan kaki.

Nantinya jalur sepeda permanen ini akan terintegrasi dengan fasilitas layanan angkutan umum massal, antara lain sembilan halte bus Transjakarta, enam stasiun MRT Jakarta, satu stasiun Kereta Commuter Line, satu stasiun Kereta Bandara (Railink) dan satu stasiun LRT Jabodebek.

Baca juga: VIDEO Soal Pesepeda di Tengah Jalan, Wagub DKI Minta Pesepeda Gunakan Jalur yang Sudah Disediakan

“Kami mohon partisipasi dan dukungan seluruh stakeholder di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beserta masyarakat di Jakarta agar turut mengampanyekan program Jakarta Ramah Bersepeda dengan menyukseskan pembangunan jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin,” ucap Syafrin.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengoptimalkan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Jalur sepeda ini dioptimalkan karena jumlah pesepeda di ruas jalan ini lebih tinggi dibanding jalur sepeda lainnya. 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved