UMKM

BLT UMKM 2021 Hanya Sampai 2 Tahap Saja, Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM

Kemenkop UKM hanya akan memberikan bantuan UMKM 2021 hanya dua tahap saja. Jadi tidak ada lagi pembukaan BLT UMKM tahap 3

Istimewa
Ilustrasi -- BLT UMKM 2021 hanya sampai 2 tahap saja, foto Link e form BRI untuk cairkan BLT UMKM tahap 3 

Diberitakan sebelumnya, pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 28 Mei 2021.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

“Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

Baca juga: Cara Ajukan BLT UMKM Bulan Juni Tahap 2, Cek Syarat dan Ketentuan Baru Penerima BLT 2021

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved