Beredar 9 Indikator Kriteria Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Salah Satunya Mengaku Taliban

Sembilan indikator itu menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK, yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Beredar sembilan indikator penilaian kriteria merah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tribunnews mendapatkan salinan sembilan indikator tersebut.

Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY

Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK, yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan ada sembilan poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria merah.

Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan satu poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya, pada 25 Mei lalu.

Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri

"Kriteria ada hijau ada enam kriteria, kuning ada tujuh kriteria, dan merah sembilan kriteria," tutur Ghufron.

Berikut ini sembilan indikator yang digunakan dalam kriteria merah tersebut:

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah.

Siapapun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.

5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya.

6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved