VIDEO Masuk Jalur Busway, Polisi Tilang Moge di Cideng Jakarta Pusat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggotanya menilang moge yang masuk ke jalur busway

Editor: Murtopo
Youtube Wartakotalive.com
Pengendara motor gede (Moge) atau motor berkapasitas mesin besar yang memasuki jalur busway Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/5/2021) pukul 11.00 WIB ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengendara motor gede (Moge) atau motor berkapasitas mesin besar yang memasuki jalur busway Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/5/2021) pukul 11.00 WIB ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat.

Persaitiwa tersebut diunggah oleh akun instagram @tmcpoldametro pada Sabtu (29/5/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggotanya menilang moge yang masuk ke jalur busway dari Jalan Hasyim Ashari arah Grogol ke arah Jalan Gajah Mada.

“Rombongan moge tersebut sebetulnya ada 8 motor. Namun ada 4 motor kabur, 4 motor berhasil ditilang,” ujar Sambodo, Sabtu (29/5/2021) siang.

Baca juga: Pengendara Porsche Putih yang Masuk Jalur Busway Ditemukan, Ternyata Mahasisiwi, Ini Kata Polisi

Baca juga: VIDEO Pemotor Ngotot Masuk Jalur Busway yang Ditutup Petugas, Transjakarta Bakal Bertindak Tegas

Sambodo mengatakan, penilangan moge merupakan bentuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tak pandang bulu.

Semua pelanggar sama di mata hukum. Sementara itu, pemotor moge dikenakan sanksi tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas tentang rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. 

Baca juga: Sat Reskrim Polsek Tambora Tangkap Pencuri Moge di Sebuah Bengkel di Kalianyar

Sebelumnya polisi juga pernah menindak pengendara motor gede di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Satuan Patroli Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya (PMJ) menindak motor gede (moge) yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/3/2021).

Penindakan itu dilakukan karena beberapa moge yang menggunakan rotator saat melintas di jalan raya.

"Aturan ini sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)," tulis dalam akun Instagram @satpatwalpoldametrojaya.

Baca juga: Lelahnya Warga Perumahan Duta Harapan-Telaga Mas Bekasi, 24 Tahun Jalan Rusak Berat Luput Perbaikan

Baca juga: BIKIN MALU, Oknum Polisi Terima Setoran Rp500 Ribu Per Bulan dari Bandar Narkoba, Ini Kronologinya

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

Penggunaan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, lanjutya untuk lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Sedangkan pada lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Semua sama, tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi jika tidak lengkap tidak standar motornya kita ajak nginep dulu di Polda ya," tulisnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan rotator/strobo di kendaraan yang bukan Peruntukanya. Demi menjaga kenyamanan penggunaan jalan lain," tambahnya.

Baca juga: Suami Tusuk Teman yang Berhubungan Intim dengan Istrinya, Padahal 2 Bulan Menumpang di Rumahnya 

Baca juga: Korlantas Siap Luncurkan SIM Online Nasional, Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa dari Rumah

Baca juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Pakai Baju Renang, Langsung Dibanjiri 2.700 Komentar, 50 and Still Hot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved