Gaji

Inilah Besaran Maksimal Gaji ke-13 dari Tingkat Pimpinan, Eselon, Non PNS dan Pensiun

Berikut ini daftar rincian gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pansiunan pada 1 Juni 2021. 

istimewa
Ilustrasi - Daftar gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan dari tingkat pimpinan hingga eselon dan non PNS 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini daftar rincian gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pansiunan pada 1 Juni 2021. 

Setelah Tunjangan Hari Raya ( THR) terbitlah Gaji ke-13. Ya, dalam waktu dekat para aparatur sipil negara termasuk para pensiunan akan mendapatkan kucuran gaji ke-13 PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni 2021, berbarengan dengan gaji bulanan.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Namun seperti diketahui, jika hal itu benar maka pencairan paling cepat justru pada 2 Juni 2021. Sebab pada 1 Juni bertepatan tanggal merah, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Pencairan gaji 13 PNS itu dilakukan menjelang tahun ajaran baru mendatang. Sesuai dengan tujuan pemberiannya untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak dari para ASN di tahun ajaran baru.

Baca juga: Tinggal Menghitung Hari Pencairan Gaji ke 13 PNS, Polri dan TNI, Inilah Rincian Lengkapnya

Gaji ke-13 PNS ini akan diterima PNS TNI Polri, para pensiunan ASN serta sejumlah penerima lainnya.

Namun, penyalurannya kali ini tidak termasuk tunjangan kinerja (Tukin). Hal itu sebagai imbas dari surat edaran terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penghematan anggaran di tiap kementerian dan lembaga ( K/L).

Gaji ke-13 akan cair diperkirakan paling cepat pada 2 Juni 2021, atau bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan ASN.

Sebab pada 1 Juni 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Baca juga: Pencairan Gaji ke 13 PNS/TNI/Polri Tahun 2021 Dipercepat, Lihat Perincian Ada Potongannya

Pemerintah memang berencana mencairkan tunjangan ini jelang tahun ajaran baru, pada Juni nanti.

Ilustrasi: Update Gaji ke-13 ASN TNI-Polri & Pensiunan, Ini Besaran Gaji Pokok Polisi, Prajurit dan Jaksa
Ilustrasi gaji ke-13 PNS (KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS)

Gaji ke-13 ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan pensiunan.

Hanya, soal besarannya tampaknya bakal ada pemotongan.

Hal itu imbas dari adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan atau SE Kemenkeu soal penghematan anggaran di tiap instansi, Kementerian/Lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

-PNS dan Calon PNS

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

-Prajurit TNI

-Anggota Polri

-Pejabat Negara

-Wakil Menteri

-Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

-Hakim Ad hoc

-Pensiunan dan Penerima Pensiun

(Banjarnasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved