Dugaan Korupsi

Tak Hanya kepada Yoory, Ariza Minta yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Munjul Berbicara Jujur

Tak Hanya kepada Yoory, Ariza Minta yang Terlibat Kasus Munjul Berbicara Jujur. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan untuk bersikap transparan terhadap kasus korupsi yang menjeratnya di KPK. Politikus Partai Gerindra ini juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat untuk berkata secara jujur.

“Kepada pemeriksa agar dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan, bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Jumat (28/5/2021) malam.

Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur kepada KPK, selaku lembaga yang berwenang. Pemprov DKI tentu akan menghormati hasil penyidikan KPK yang akan disampaikan di persidangan Tipikor setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel di Menteng Dibekuk di Jakarta Timur

“Apapun hasilnya nanti tentu kami harus hormati. Mari kita saling menghormati dan saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.

“Dan ini bagi Pemprov menjadi pelajaran kepada semua jajaran BUMD serta pejabat PNS untuk lebih berhati-hati. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi, aturan yang ada, dan juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN,” lanjutnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (5/3/2021) lalu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi yang dibeli tahun 2019 lalu. Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.

Lalu pada Kamis (27/5/2021), KPK menahan Yoory untuk kepentingan penyidikan. Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Baca juga: Penyelidik KPK Ini Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia, tapi Tak Bisa Menangkap karena SK 652

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari ‪kompas.com‬. (faf)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved