Ditagih Janji oleh Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK, Firli Bahuri Bilang Sudah Kehendak Tuhan
Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, mengatakan dirinya dijuluki Raja OTT oleh Firli.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ramai dibicarakan di kalangan para pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.
Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, mengatakan dirinya dijuluki Raja OTT oleh Firli, ketika Firli masih menjabat Direktur Penindakan KPK.
"Bahkan Firli bilang: 'Aku punya utang budi. Saya kasih hadiah ke kamu'," ungkap Harun dalam kanal Youtube Najwa Shihab dilihat pada Jumat (28/5/2021).
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Sekarang, utang itu ditagih Harun terkait namanya dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK.
"Saya cuma minta nama saya dan kawan-kawan saya diperhatikan," katanya.
Namun, Harun menyebut Firli tak bisa membantu apa-apa lagi.
Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri
Firli bahkan mengatakan apa yang terjadi kepada 75 pegawai termasuk Harun, sudah kehendak Tuhan.
"Dijawab dia: 'saya sudah berusaha tapi semua itu Allah yang berkehendak'."
"Lho, Allah itu tergantung niat, tergantung niat dari Anda dan apa yang Anda lakukan," tuturnya.
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."