Pendaftaran Komcad Dibuka Pada 2 Juni 2021, Yuk Simak Syarat, Alur Daftar, dan Konsekuensinya

Pendaftaran Komcad Dibuka Pada 2 Juni 2021, Yuk Simak Syarat, Alur Daftar, dan Konsekuensinya. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

kodim0501-tniad.mil.id
Ilustrasi komponen cadangan atau komcad. 

Konsekwensi Jika Melanggar

Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Baca juga: Adu Penalti Epik dengan Skor 11-10 untuk Villareal, Kiper De Gea Jadi Penyebab Kegagalan MU Juara

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;

(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan;

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau;

(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Pidana

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN.

Disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi

atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Baca juga: Adu Penalti Epik dengan Skor 11-10 untuk Villareal, Kiper De Gea Jadi Penyebab Kegagalan MU Juara

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved