Kasus Asabri

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Asabri Bakal Segera Disidangkan

tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri telah dinyatakan lengkap atau P-21.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ferrari type F12 Berlinetta dan kapal pengangkut gas alam cair (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat, tersangka kasus PT Asabri (Persero), disita Kejaksaan Agung. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan 7 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hanya dua berkas perkara yang masih dalam tahapan penelitian syarat formal dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dua berkas perkara atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) Direktur PT. Hanson Internasional dan Tersangka HH (Heru Hidayat) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra yang masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, ketujuh berkas perkara tersangka yang dinyatakan lengkap merupakan mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri dan mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Asabri Bakal Segera Disidangkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved