Berita Nasional
Kompas Gramedia Apresiasi Upaya Perpusnas Dorong Lestarikan Karya Cetak Melalui UU SSKCKR
Pelaksanaan SSKCKR dilakukan salah satunya untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR), Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan seluruh karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan SSKCKR dilakukan salah satunya untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa.
UU SS KCKR sendiri mengamanatkan setiap penerbit untuk menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu eksemplar ke perpustakaan provinsi domisili penerbit.
Sementara produsen karya rekam diwajibkan untuk menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam untuk diserahkan ke Perpusnas dan satu salinan rekaman ke perpustakaan provinsi domisili produsen karya rekam.
Baca juga: Berpotensi Jadi Komoditas Unggulan, Perpusnas Angkat Kembali Literasi Tentang Kelapa
Dalam rangka hari jadi ke-41 Perpusnas, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas menyelenggarakan gelar wicara bertema “Praktik Baik Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam” secara daring, pada Selasa (25/5/2021).
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 dari sudut pandang narasumber yang berasal dari latar belakang profesi berbeda.
Publishing & Education Director Kompas Gramedia Wandi S. Brata mengatakan pihaknya berupaya menyosialisasikan UU SSKCKR dengan memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang UU tersebut kepada para penulis, terutama dalam kegiatan Writers Gathering yang diselenggarakan setiap tahun.
Dia menambahkan, Kompas Gramedia bersama enam penerbit buku dan lebih dari 120 jaringan toko di seluruh Indonesia, mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyediakan produk literasi bermutu.
“Keberadaan UU SSKCKR ini perlu disambut dengan gembira karena nantinya Perpusnas bisa menjadi pusat dari seluruh khazanah budaya bangsa dan kita jadi tahu tempat di mana bisa dengan mudah mencari sumber-sumber untuk pembelajaran. Tidak lupa Perpusnas juga kelak menjadi wadah agar anak cucu kita di masa depan tetap bisa menemukan karya lama terbitan Gramedia,” jelas Wandi.
Perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Braniko Indhyar mengungkapkan UU SSKCKR memiliki makna penting bagi para produser lagu.
Pasalnya, karya rekaman haknya dilindungi hanya selama 50 tahun. Setelahnya, tidak diketahui hak tersebut milik siapa.
“ASIRI ditunjuk asosiasi label seluruh dunia untuk mengeluarkan ISRC (International Standard Recording Code) semacam nomor induk lagu agar bisa dikenali ketika diupload ke digital service provider. Kami mengakomodir perusahaan rekaman yang meminta ISRC sekaligus mewajibkan mereka untuk menyimpan hasil rekamannya ke Perpusnas,” ungkapnya.
Braniko berharap UU SSKCKR bisa melestarikan master rekaman karena itu adalah aset yang paling penting bagi para perusahaan rekaman.
“Peran Perpusnas penting sekali, maka dari itu para produser harus memahami UU ini,” lanjut Braniko.
ASIRI diketahui mendistribusikan sekitar 95% dari musik yang dijual di Indonesia.