Minggu, 3 Mei 2026

Facebook Minta Maaf

Facebook Minta Maaf dan Berjanji Perbaiki Algoritma karena Menghapus Postingan Soal Palestina

Media sosial Facebook mengakui kesalahan pihaknya, terkait penghapusan konten pro-Palestina yang diunggah di aplikasi itu.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Facebook. Manajemen Facebook meminta maaf atas postingan tentang Palestina, yang dikhawatirkan memperkeruh keadaan. Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi konflik antara Palestina versus Israel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial paling populer di dunia Facebook akhirnya mengakui kesalahan terkait penghapusan konten pro-Palestina yang diunggah di aplikasi itu.

Mengutip laporan Time, Selasa (25/5/2021), Facebook meminta maaf usai menghapus semua semua postingan yang terkait Palestina.

Permohonan maaf disampaikan setelah Israel dan Palestina setuju melakukan gencatan senjata, Jumat (21/5/2021) lalu.

Permohonan maaf itu disampaikan Eksekutif Senior Facebook kepada Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh melalui pertemuan online yang membahas penghapusan dan pemblokiran konten-konten pro-Palestina.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Sumbang Rp30 Miliar untuk Palestina, Gandeng MUI Bangun Rumah Sakit di Hebron

Baca juga: Pemuda Palestina Tikam Tentara Israel di Yerusalem Timur

Diplomat sekaligus Kepala Misi Palestina untuk Inggris, Husam Zomlot, mengatakan Facebook mengakui kesalahan itu akibat ada masalah dengan algoritmanya dan berjanji untuk menangani masalah tersebut.

Tim Facebook yang dipimpin oleh Vice President for Global Affairs, Nick Clegg berjanji bahwa pihaknya secara sepihak melabeli kata-kata tertentu (keyword) yang sering digunakan oleh pengguna asal Palestina seperti syahid atau 'martir' dan 'jihad' (pertempuran) yang dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kekerasan.

“Mereka berjanji akan mengevaluasi dan mengkaji kerangka tersebut. Facebook terbukti secara sepihak melabeli kata-kata itu sebagai konten kekerasan,” kata Husam.

Pertemuan virtual pekan lalu juga dihadiri oleh Vice President Global Public Policy Facebook , Joel Kaplan dan Head of Policy Asia Barat dan Afrika Utara, Azzam Alameddin.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Facebook akan lebih teliti lagi dalam memfilter konten terkait dukungan pembebasan Palestina agar tak lagi dianggap sebagai dukungan pada tindakan kekerasan

Sebelumnya, pengguna media sosial dari Palestina dan seluruh dunia mengunggah foto dan video yang dibagikan tentang kekerasan militer Israel dan populasi Yahudi di Sheikh Jaraah, Yerusalem, dan Jalur Gaza.

Tiap postingan itu hanya bertahan beberapa jam bahkan beberapa menit saja di timeline yang kemudian dihapus Tim Komunitas Facebook dengan alasan konten melanggar panduan komunitas Facebook.

Beberapa tagar yang masuk daftar hitam Facebook di antaranya #SaveSheikhJarrah dan #GazaUnderAttack dalam bahasa Inggris dan Arab.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, menyatakan,  KPAI sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status sanksi terhadap siswi MS (18) yang mengunggah video menghina Palestina di akun tik-toknya.

Baca juga: Aplikasi TikTok dan Facebook Terancam Diblokir dan Dianggap Ilegal oleh Kemkominfo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Dituding Hapus Konten yang Berkaitan dengan Isu Israel, Rating Facebook Makin Anjlok di Play Store

"Dari keterangannya, sanksi terhadap MS yaitu hanya dikembalikan sementara ke orangtuanya, bukan dikeluarkan dari sekolah," kata Retno. 

Dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, kata Retno, MS pada Sabtu (15/5/2021) menunggah konten video Hina Palestina ke Tik Tok, meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral.  

Namun, atas perbuatannya tersebut, MS kemudian di beri sanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah melanggar poin tata tertib yang  berlaku di sekolahnya.

"Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS. 

"KPAI mendapatkan penjelasan kemudian bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata kemudian di ralat juga dengan istilah 'mengembalikan SEMENTARA ke orangtua'," kata Retno. 

Selama proses dikembalikan ke orangtua untuk sementara tersebut, tambah Retno, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya.

Baca juga: Anis Matta: Sudah Saatnya Pikirkan Pembubaran Negara Israel untuk Selesaikan Konflik Palestina

Baca juga: Mustofa Sindir Pihak yang Kepanasan Muhammadiyah Bisa Kumpulkan Rp10 Miliar untuk Bantu Palestina

Mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ (pembelajaran jarak jauh). 

Sanksi dikembalikan ke orangtua sementara adalah bagian dari sanksi bahwa orangtua harus membina anaknya untuk menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari. 

"Oleh karena itu, orangtua wajib untuk mendidik karakter putrinya agar dapat memperbaiki diri," katanya.

“Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orangtua mirip dengan istilah skorsing," ujar Retno.

KPAI kata Retno sudah memastikan bahwa data Dapodik atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah. 

Kacabdin menyatakan bahwa Data Dapodik MS tetap berada di sekolah asal, sampai MS dapat sekolah baru jika dia menginginkan mutasi dari sekolah yang sekarang.  

"Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya di kembalikan sementara ke orangtua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring," kata Retno.

Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. 

“Pernyataan jaminan pemenuhan hak atas yang disampaikan pihak Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan diperkuat juga oleh pernyataan Gubenur Bengkulu patut di apresiasi, karena pemenuhan hak atas pendidikan memang merupakan kewajiban Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah," ungkap Retno. 

Menurut Retno KPAI sudah menyimak ketentuan mutasi peserta didik yang regulasinya di atur oleh Kemendikbudristek. 

Baca juga: Menlu AS Memulai Misi Timur Tengah, Berharap Dapat Percepat Gencatan Senjata Israel-Hamas

Baca juga: 3 Hal Mendasar Mengapa Pemerintah Indonesia Bisa Mendesak Agresi Militer Israel di Jalur Gaza

Bahwa data dapodik mutasi dapat dilakukan jika sekolah yang baru sudah dapat, sehingga sekolah asal akan melepas peserta didik tersebut.

"Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di Dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang," ujarnya.

“Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik," ujar Retno.

Retno mengatakan KPAI juga mengapresiasi Polres Bengkulu Tengah yang menangani kasus dugaan ujaran kebencian MS yang berpotensi melanggar UU ITE, ditangani melalui proses diluar pengadilan pidana.

Mengingat status MS yang masih pelajar, yang masa depannya masih panjang, meskipun usianya sudah 18 tahun. "MS diberi kesempatan memperbaiki diri," ujarnya.

KPAI kata Retno mendorong pemerintah daerah melalui  psikolog dari UPTD P2TP2A Provinsi Bengkulu untuk membantu rehabilitasi psikologis bagi MS. 

"KPAI juga mendorong sekolah mencegah dan menghentikan pembullyan yang diduga dialami MS dari lingkungan sekolahnya, hal ini akan membantu MS untuk cepat pulih secara psikologis dan segera memperbaiki diri," katanya. 

Pihak sekolah kata Retno harus memberikan penjelasan kepada peserta didik yang lain untuk tidak membully MS, karena MS sudah meminta maaf, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama. 

"MS sudah semestinya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dari kesalahan yang pernah diperbuatnya," kata Retno. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved