Berita Video
VIDEO Aksi Kekerasan Anak di Serpong Utara Jadi Catatan Khusus Bagi Kota Tangsel Layak Anak
Diketahui, aksi kekerasan itu terjadi di kawasan Living Kost Kampung Dongkal, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Aksi kekerasan anak oleh ayah kandung sekaligus tersangka Wahyu Hadoko (35) terhadap putri kandungnya berusia 5 tahun banyak disoroti kalangan masyarakat.
Aksi tersebut viral setelah sejumlah media sosial (medsos) mengunggah video kekerasan anak di bawah umur tersebut pada Kamis, 20 Mei 2021.
Diketahui, aksi kekerasan itu terjadi di kawasan Living Kost Kampung Dongkal, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, terjadinya aksi kekerasan anak itu dinilai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disebut Kak Seto mencoreng nama baik wilayah Kota Tangsel.
Pasalnya, Kota Tangsel telah mendapat gelar dan rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) pertama sebagai kota layak anak.
"Kembali saya mengingatkan Pemkot Tangsel yang sebagai kota pertama di Indonesia sudah dapat rekor MURI yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan seksi perlindungan anak," katanya saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (25/5/2021).
Kak Seto menjelaskan semestinya rekor yang dimiliki Kota Tangsel tak hanya menjadi label semata.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangsel dapat terlebih dahulu mementingkan fungsi dan keaktifan dari predikat kota layak anak tersebut.
"Kami hanya memohon kepada Bapak Wali atau Wakil Wali untuk kembali memberdayakan mengaktifkan, lembaganya sudah ada tapi kalau kadang-kadang kurang disemangati, di kontrol. Bahkan saya sudah melapor ke Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ini loh Bu Tangsel ini hebat sekali kota pertama di Indonesia dapat rekor MURI," pungkasnya. (m23)