Berita Regional

TERTANGKAP BASAH Mesum di Toilet Sekolah dengan Gadis Remaja, Guru SD Ini Dihajar Warga

Guru berinisial YZ pun menjadi objek kemarahan warga setelah tertangkap basah mesum dengan remaja di toilet sekolah.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ilustrasi mesum 

"(Pencabulan terjadi) di dalam masjid, ada kamar, samping mimbar," terang Kukuh.

Aksi pelaku terkuak saat korban pulang ke rumahnya dan diinterogasi sang kakak.

Kakak korban memiliki kecurigaan karena adiknya pulang pukul 01.00 WIB dan tanpa mengenakan pakaian dalam.

Hingga kemudian, adiknya bercerita terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut.

Kakak korban lantas melaporkannya ke polisi.

Saat ini Ujang Beni Ambari tengah ditahan di kepolisian dan akan diproses hukum.

Polisi menjerat Ujang Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat 1 KUHP, Ujang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan keseharian Ujang Beni Ambari yang merupakan guru ngaji sekaligus marbot di masjid tersebut.

Masjid tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan di sekitar lokasi, namun syiar keagamaan dilakukan secara umum untuk warga setempat.

"Jadi masjid itu punya PT (perusahaan), dia (Ujang) digaji Rp3 juta per bulan untuk jagain masjid jadi marbot plus mengajar ngaji anak-anak," kata Kukuh.

Pelaku pencabulan Ujang lanjut dia, diketahui merupakan laki-laki duda yang sudah dua kali menikah.

"Dia sudah dua keli menikah, tapi sekarang statusnya sedang tidak berkeluarga (duda)," kata Kukuh.

Dari hasil pernikahannya itu, Ujang diketahui belum memiliki anak.

Dia gagal membina rumah tangga sehingga terpaksa menduda.

"Saya lihat kalau kejiwaannya normal-normal aja, yang jelas dia pernah berkeluarga dua kali, cuma sekadar memang tidak beristri karena bercerai," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved