Berita Jakarta
Tak Punya Uang Beli Narkoba Jadi Motif Dua Pelaku Begal Ponsel Pemuda di Ciracas, Begini Kata Polisi
Motif kedua pelaku begal ponsel pemuda di Ciracas lantaran sudah tidak mempunyai uang lagi untuk beli narkoba.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Riki (21) dan Randy Alvian (26) pelaku begal ponsel ditangkap anggota dari Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Aksi dua pelaku begal ponsel milik pemuda berinisial AF tersebut, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos), Minggu (25/4/2021).
Diketahui, motif kedua pelaku begal ponsel pemuda di Ciracas lantaran sudah tidak mempunyai uang lagi untuk beli narkoba.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.
Baca juga: Seorang Pemuda Jadi Korban Begal Ponsel di Ciracas Alami Luka Bacok, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Waspadai Modus Pura-pura Tanya Alamat Jadi Tren, Begal Ponsel di Penjaringan Ternyata Residivis
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Begal Ponsel di Gang Sempit, Satu Orang Ditembak Kakinya
Ia membenarkan, kedua pelaku begal itu merupakan para pengguna narkoba yang dimana uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli barang haram tersebut.
“Jadi motivasinya melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapat uang yang nanti dibelikan narkoba,” ucap Erwin, Senin (24/5/2021).
Erwin menambahkan kedua pelaku selama ini sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Namun belakangan mereka tidak memiliki uang hingga nekat melakukan tindak kejahatan.
“Mereka melakukan selalu berdua karena sama-sama pengguna. Akhirnya karena tak punya uang beli barang narkotika, maka dia melakukan itu (begal ponsel),” katanya.
Adapun dalam peristiwa yang terjadi di Jalan SMU 99 RT 005 RW 003, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ini, membuat korban mengalami luka bacok.
Saat itu korban AF yang pertahankan ponsel miliknya tersebutmengalami luka bacok di beberapa bagian, seperti lengan, kaki hingga punggung.
“Sejauh ini korban sudah sehat,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita sebuah ponsel, sebilah golok dan satu unit motor Honda Beat.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial AF menjadi korban begal ponsel, Minggu (25/4/2021) sekitar 19.30 WIB.
Kejadian begal ponsel itu terjadi di Jalan SMU 99 RT 005 RW 003, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Diketahui, korban dibacok pelaku begal ponsel hingga mengalami luka bagian lengan, kaki dan punggung.
Korban begal ponsel mengalami luka lantaran mempertahankan aksi perampasan ponsel yang dilakukan dua pelaku, Riki (21) dan Randy Alvian (26).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, saat itu korban di lokasi kejadian sedang asik bermain ponsel.
Tidak lama kedua pelaku menghampiri korban menggunakan motor.
“Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang menggunakan hape, kemudian diambil dengan mengancam menggunakan golok,” ucap Erwin, Senin (24/5/2021).
Korban pun berusaha mengejar para pelaku dan melakukan perlawanan.
Bahkan korban sempat menahan Riki yang membuatnya tidak bisa untuk segera meninggalkan lokasi.
“Akhirnya terjadi pergumulan dan karena terjadi cukup lama, maka temannya (Randy) membantu dan sempat melukai korban di lengan maupun di kaki,” kata Erwin.
Setelah itu Riki dan Randy pun berusaha kabur dengan naik motor.
Namun korban yang sudah terluka, tidak menyerah dan kembali mengejar para pelaku tersebut.
“Oleh korban dikejar dan ketiganya terjatuh karena sepeda motor masih dalam proses di start engine tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Usaha itu membuahkan hasil dimana handphone milik korban terjatuh dari genggaman salah satu pelaku.
Sementara kedua pelaku lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun tidak lama berselang, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil menangkap kedua pelaku setelah aksi mereka yang terekam CCTV viral di media sosial.
Adapun barang bukti yang disita sebuah ponsel, sebilah golok dan satu unit motor Honda Beat.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.
Begal Ponsel di Penjaringan
Aksi begal ponsel di Jalan Sukarela menggunakan modus pura-pura tanya alamat dan perlu diwaspadai warga atau masyarakat di lingkungan perumahan.
"Ini modus yang cukup tren sekarang, di mana ketiga pemuda berpura-pura menanyakan alamat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, mengingatkan masyarakat perlu mewaspadai modus ini.
Menurut Sudjarwoko, tiga pelaku begal ponsel yakni AA (20), AC (25), dan AD (26), yang beraksi di Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara merupakan residivis.
Mereka sudah tiga kali beraksi di dua tempat berbeda dalam sebulan terakhir.
"Ketiga orang ini adalah residivis, mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar.
"Masih di dalam bulan ini mereka melakukannya," jelasnya, Jumat (13/11/2020).
Modus pura-pura tanya alamat
Mereka beraksi dengan modus pura-pura tanya alamat.
Ketiga pelaku berboncengan di atas satu unit sepeda motor berkeliling mencari kotban.
Ketika melihat calon korban, dua pelaku yang dibonceng turun dari motor dan pura-pura bertanya alamat.
"Setelahnya salah satu di antara ketiga pemuda itu mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit.
"Kemudian mengancam korban dan mengambil handphone milik korban," jelas Sudjarwoko.
Setiap kali beraksi para pelaku saling berbagi peran dimana eksekutor dijalankan oleh pelaku AD.
Selain itu yang bersangkutan juga berpura-pura menanyakan alamat sebelum eksekusi.
"AD terakhir kita tangkap ini adalah eksekutor, yang mengancam menggunakan celurit," kata Sudjarwoko.
Sementara itu, pelaku lainnya AA membantu mengawasi situasi dan pelaku AC berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Detik-detik Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Begal Ponsel di Gang Sempit, Satu Orang Ditembak Kakinya
Seluruh pelaku begal ponsel yang beraksi di gang sempit di Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.
Dua pelaku, AA (20) dan AC (25) ditangkap lebih dulu yang disusul pelaku lainnya, AD (26).
Bahkan pada saat ditangkap, pelaku AD sempat ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan satu pelaku terskhir, AD ditangkap aparat di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020) malam.
"Pada tanggal 12 November malam hari, dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka lagi yang berinisial AD," kata Sudjarwoko, Jumat (13/11/2020).
Pada saat proses penangkapan tersebut, pelaku AD sempat mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Alhasil Polisi lalu bertindak tegas dengan menembak kaki pelaku.
"Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Sudjarwoko.
Sudjarwoko menjelaskan sebelumnya dua pelaku lainnya yakni AA dan AC lebih dulu ditangkap saat berusaha melarikan diri ke kawasan Bogor pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV dan celurit yang dipakai saat beraksi serta hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y91.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya ketiga pelaku begal ponsel beraksi di sebuah gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2020).
Ketika itu para pelaku mengambil ponsel milik Dulgafar alias Gopay (24).
Ketiganya lalu viral di media sosial setelah aksinya tersebut terekam CCTV milik warga setempat.
VIRAL, Aksi Tiga Pelaku Begal Ponsel Beraksi di Gang Sempit di Penjaringan Jakarta Utara
Sebelumnya aksi pelaku begal ponsel milik seorang warga di Gang Gereja, Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, viral di media sosial.
Rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @jakut.info memperlihatkan korban bernama Gopay sedang duduk di dekat tiang listrik saat peristiwa yang terjadi Kamis (5/11/2020).
Ketika itu korban yang sedang memegang ponsel tiba-tiba dihampir tiga orang yang berboncengan naik sebuah motor.
Tidak lama berselang, pelaku yang duduk di belakang turun dari motor.
Pelaku lalu mengacungkan celurit ke arah korban dan kemudian merampas ponsel yang dipegang.
Pelaku kemudian kembali naik motor dan kabur bersama temannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Samidah (78) menceritakan peristiwa penodongan yang terjadi tidak jauh dari rumahnya tersebut berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB.
"Kejadiannya itu pagi. Kan dia (korban) kerja dia lagi nunggu jemputan di situ," ujar Samidah, Minggu (8/11/2020).
Menurut Samidah, korban yang merupakan seorang pendatang dan mengontrak tidak jauh dari lokasi, sedang menunggu jemputan untuk pergi ke tempat kerjanya bersama-sama.
Samidah menduga para pelaku begal ponsel itu sudah memantau situasi sebelum menjalankan aksinya.
Pasalnya korban sering menunggu rekan kerjanya untuk dijemput di lokasi kejadian.
"Memang tadinya udah diawasi atau belum kita nggak tahu ya. Soalnya setiap pagi dia nunggu jemputan di situ," ungkap Samidah.
Viral di Media Sosial, Dua Begal Ponsel di Gang Sempit Penjaringan Akhirnya Tertangkap
Dua dari tiga orang pelaku begal telepon seluler (ponsel) yang beraksi di Jalan Sukarela, Gang Gereja, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ardyansyah mengatakan kedua pelaku begal ponsel yang telah ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan yakni AA (20) dan AC (27).
“Alhamdulilah dua pelaku sudah kita amankan dengan inisial AA (20) isisial AC (27),” ungkap Ardyansyah, Rabu (11/11/2020).
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Parung, Bogor pada Selasa (10/11/2020) malam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus begal ponsel tersebut.
"Untuk barang bukti yang sudah diamankan yakni satu buah sepeda motor dan satu dus handphone merk Vivo," ucap Ardyansyah.
Sementara itu satu pelaku begal ponsel lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Aparat kepolisian sudah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang masuk dalam daftar DPO tersebut.
"Untuk satu orang ini masih dalam pencarian, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa melakukan penangkapan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @jakut.info memperlihatkan korban bernama Gopay duduk di dekat tiang listrik saat peristiwa yang terjadi Kamis (5/11/2020) lalu.
Ketika itu korban yang sedang memegang ponsel tiba-tiba dihampir tiga orang yang berboncengan naik sebuah motor.
Tidak lama berselang, pelaku yang duduk di belakang turun dari motor.
Pelaku lalu mengacungkan celurit ke arah korban dan kemudian merampas ponsel yang dipegang.
Pelaku kemudian kembali naik motor dan kabur bersama temannya.
(Wartakotalive.com/JHS)