Rabu, 20 Mei 2026

Berita Jakarta

Tagih THR & Gaji, Pegawai PT Java Star Rig-PT Atlantic Oilfield Services Gelar Aksi Unjuk Rasa

Karyawan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mereka Mempertanyakan Haknya Terkait Kepailitan Perusahaan

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sejumlah karyawan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pertanyakan haknya sebagai tenaga kerja, karyawan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (21/5/2021).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan mereka.

Pertama, mereka menuntut agar gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak para karyawan agar segera dibayarkan perusahaan.

Tuntutan selanjutnya adalah menuntut proposal perdamaian yang diajukan pihak pengacara perusahaan untuk dibahas kembali dan dikabulkan hakim.

Terakhir, mereka menuntut agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan beroperasi kembali.

Permintaan tersebut disampaikan koordinator unjuk rasa, Stella Pattiruhu merujuk nasib para karyawan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services saat ini.

Sebab, terhitung sejak April 2021, para karyawan diungkapkannya tidak lagi mendapatkan gaji dari perusahaan.

Begitu juga dengan THR yang seharusnya diterima para karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah lalu.  

Baca juga: Viral Pengemudi Berkepala Plontos Kendarai Mobil Toyota Fortuner Berplat Nomor Dinas Polri

"Gaji kami sejak April hingga sekarang, tidak dibayarkan, bahkan THR pun tidak diberikan. Kurator hanya menyatakan kami sudah di PHK, tapi mana surat keterangan yang menyatakan kami di PHK?," kata Stella pada Jumat (21/5/2021).

Minimal lanjutnya, apabila ada surat pemecatan, pihaknya dapat mengajukan pesangon.

Namun, Stella mengaku pihak perusahaan belum menerbitkan surat pemecatan hingga saat ini.

"Tuntutan kedua, kami minta proposal perdamaian yang diajukan pengacara perusahaan untuk dapat dibahas kembali oleh hakim pengawas dan hakim pemutus," ujar Stella.

Baca juga: Bekas Tambang Tebing Breksi Disulap Jadi Destinasi Berkelanjutan, Sandi : Potensi Wisata Menjanjikan

Sedangkan tuntutan ketiga, pihaknya meminta agar perusahaan dinyatakan tidak pailit dan dapat beroperasi kembali.

"Karena perusahaan kami ini, perusahaan sehat dan sedang mengerjakan dua proyek pengeboran minyak di Jambi dan Palembang. Perusahaan kami ini dalam kondisi sehat, kenapa dipailitkan?," kata Stella.

Hal senada juga disampaikan Cristof Naek Halomoan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved