Jumat, 1 Mei 2026

Info Balitbang Kemenag

Penguatan Pendidikan Islam yang Berkearifan Lokal pada Masyarakat Adat di Banten dan Jawa Barat

Penelitian Neneng Habibah beberapa waktu lalu menunjukkan masyarakat adat di Banten dan Jawa Barat secara umum sudah mendapatkan layanan pendidikan.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ)
Kegiatan Seminar Hasil Penelitian, Pendidikan Agama dan Keagamaan Pada Masyarakat Khusus, di Hotel Aston Bekasi, Kamis (29/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM — Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan ini tanpa ada pembatasan, baik dalam akses mereka memperoleh pendidikan maupun jenjang pendidikan yang akan mereka ikuti.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu: menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

Menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan.

Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa terealisir.

Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada warganya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya.

Tidak ada diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman seperti masyarakat adat, apakah mereka orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini.

Pendidikan merupakan hal penting yang harus diperhatikan negara, termasuk pendidikan agama. Sebab, pendidikan merupakan kewajiban negara untuk mencerdaskan warga, sehingga akan dihasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing.

Dari proses pendidikan akan lahir para intelektual, politisi, ilmuwan, negarawan, guru dan profesi lainnya. Oleh sebab itu, warga harus diberikan akses bisa mendapatkan pendidikan, termasuk masyarakat adat di pedalaman.

Supaya tidak melenceng dari tujuan utama pendidikan, pendidikan agama diarahkan untuk menguatkan the bound of civility (batas keadaban—red), untuk mewujudkan kerukunan, kedamaian dan tercipta kebersamaan hidup serta toleransi yang dinamis dalam membangun bangsa Indonesia.

Regulasi pendidikan yang mengharuskan setiap lembaga pendidikan untuk mengajarkan pendidikan agama, ini mendorong anak-anak masyarakat adat bersentuhan dengan nilai-nilai Islam.

Layanan Pendidikan Masyarakat Adat
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia telah diakui keberadaannnya melalui pasal-pasal dalam UUD 1945 (yang diamandemen), berbagai undang-undang sektoral, peraturan menteri, hingga berbagai produk hukum daerah di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Salah satu bentuk pengakuan ini adalah dalam sektor pendidikan, yaitu pendidikan layanan khusus (PLK) masyarakat adat.
Pembentukan kebijakan terkait PLK masyarakat adat merupakan amanat dari UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam Pasal 5 ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Selanjutnya dalam Ayat (3) warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Dalam realitasnya masyarakat adat yang ada di Indonesia beragam, ada yang belum tersentuh pendidikan, ada pula yang sudah. Menghadapi hal tersebut, sangat tidak mungkin sebuah model pendidikan adat diterapkan untuk semua komunitas adat.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved