Berita Nasional

Ade Armando Pertanyakan Uang Donasi Beli Kapal Selam yang Dipromosikan UAS, Singgung Fee UAS Dkk

Pengumpulan uang donasi tersebut dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut membeli kapal selam baru.

Editor: Feryanto Hadi
Ricky Martin Wijaya
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beberapa pekan berlalu, dosen Universitas Indonesia yang juga pegiat media sosial Ade Armando kini mempertanyakan nasib uang hasil donasi yang dilakukan Masjid Jogokariyan Yogyakarta untuk pembelian kapal selam.

Diketahui pengumpulan uang donasi tersebut dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut membeli kapal selam baru.

Penggalangan dana ini digelar usai berita KRI Nanggala 402 tenggelam di Perairan Bali.

Adapun, jumlah dana yang terkumpul, seperti yang dilaporkan panitia penggalangan dana, mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga: HIDUP Sebatangkara, Purwanto Alami Penyakit Aneh selama 36 tahun, Wajah Tertutup Gumpalan Kulit

"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir beberapa waktu lalu.

Adapun respon dari pihak TNI AL saat itu, mengapresiasi tindakan masyarakat yang rela menyisihkan uangnya demi kepentingan negara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengaku terharu dan mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.

"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Namun, menurutnya, dana tersebut terpaksa ditolak karena ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Baca juga: UAS Serukan Sedekah untuk Warga Palestina, Dewi Tanjung: Jangan Kau Jual Derita Rakyat Palestina

Baca juga: Teror Peretasan Aktivis Antikorupsi Belum Berhenti, Kini Sasar Novel Baswedan dan Febri Diansyah

Dan di dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Baca juga: GAWAT, Data 279 juta Warga Diduga Bocor dan Dijualbelikan, Pihak BPJS Bentuk Tim Khusus

Baca juga: Mengenal Shakhrah, Batu dari Surga di Jantung Al-Aqsha, Tempat Israfil Tiup Sangkakala Hari Kiamat

Ade Armando tuntut transparansi

Ajakan donasi pembelian kapal selam itu juga sempat dipromosikan oleh Ustaz Abdul Somad.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved