Putusan Pengadilan

Oknum TNI Ajak Istri Tetangga Selingkuh Sampai 14 Kali Berhubungan Intim

Oknum TNI Ajak Istri Tetangga Selingkuh, Terpancing Pengakuan Ini. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang oknum TNI selingkuh dengan istri tetangganya. 

Kasus perselingkuhan ini  sudah divonis oleh Pengadilan militer tingkat pertama.

Berkas putusannya pun sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung. 

Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN. 

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja YY.

Baca juga: Israel Kembali Jatuhkan Bom dengan Sasaran Kantor Pemerintahan Palestina

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga. 

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.

SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003. 

Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005. 

SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak. 

Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY. 

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Baca juga: VIDEO Warga Pasang Spanduk Tolak Pemudik yang Kembali Tanpa Memiliki Surat Bebas Covid-19

Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY. 

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis. 

Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim. 

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil. 

Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.

Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY.

Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Baca juga: Bupati Bogor Serukan Jika Ada ASN Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga. 

Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal. 

Akibat hal tersebut, terjadilan keributan antara SN dan YY. 

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut. 

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang. 

Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer. 

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua)
hari.

Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. 

Baca juga: Irjen Fadil Imran Ungkap Ada 10 Pemudik Positif Covid-19 di Jalur Penyekatan Arus Balik Mudik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved