Berita Viral
Emak-emak yang Viral karena Memaki Kurir 'Goblog' Pilih Sembunyi di Hotel setelah Dihujat Warganet
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita paruh baya memaki kurir yang mengantar paket.
"Sampai kapan aku dan ibuku harus jauh dari rumah, ini semua karena kalian," tulisnya di Insta Story.
Denaya mengaku harus pindah dari satu hotel ke hotel lain.
"Dari satu hotel ke hotel lain, kangen rumah rasanya," tulis Denaya.

Meski begitu TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan dua akun tersebut benar wanita yang memaki kurir atau bukan.
Sementara itu melansir Tribunnews.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembeli sebagai konsumen memang berhak keluhannya didengarkan.
Tetapi, tidak dibenarkan jika keluhan itu disertai makian hingga hujatan.
"Kendati konsumen berhak didengar keluhannya dan diselesaikan masalahnya.
"Namun tindakan merendahkan, mengumpat dan menghujat ketika komplain adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," ucap Tulus dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (17/5/2021).
Lanjut Tulus, keluhan pembeli seharusnya tak perlu melibatkan amarah.
Mengingat, tujuan dari komplain yakni menyelesaikan masalah.
"Orientasi komplain adalah menyelesaikan masalah."
"Bukan mengumbar amarah dan potensi munculkan masalah baru," tambahnya.
Menurutnya, pembeli dalam menyampaikan komplain harus sesuai mekanisme yang benar.
"Konsumen memiliki hak untuk didengar keluhannya, dan mendapat hak seperti termakrub di UUPK (UU Perlindungan Konsumen)."
Baca juga: Sikapi Wawancara Abu Janda dengan Tentara Israel, Ketum KNPI: Berlawanan dengan Sikap Pemerintah
"Tetapi untuk menyampaikan komplain ada tata cara dan mekanismenya dengan mengedepankan orientasi pada penyelesaian masalah," ucap Tulus.