Kamis, 9 April 2026

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Metode Restorative Justice 

100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 kasus dari seluruh Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. 

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo. 

Baca juga: Hubungan Pertemanan Bastian Steel dan Iqbaal Ramadhan Dikabarkan Sedang Retak, Ada Masalah Apa?

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia. 

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif. 

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," kata Argo.(bum)

Baca juga: Apresiasi Sikap Jokowi Terkait Nasib 75 Pegawai KPK, Gus Nadirs: Kepala Negara Harus Turun Tangan

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved