Berita Nasional

Apresiasi Sikap Jokowi Terkait Nasib 75 Pegawai KPK, Gus Nadirs: Kepala Negara Harus Turun Tangan

Gus Nadirs menyebut, intervensi presiden Jokowi diperbolehkan selama ini masih dalam ranah mengingatkan sistem administrasi yang dianggap keliru

Editor: Feryanto Hadi
nadirhosen.net
Gus Nadir 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tokoh Nahdlatul Ulama, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadirs memberikan apresiasi terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan.

Gus Nadirs menyebut, Jokowi sebenarnya bisa lebih tegas terkait sengkarut yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu.

Ia menyebut, intervensi presiden Jokowi diperbolehkan selama ini masih dalam ranah mengingatkan sistem administrasi kepegawaian yang dianggap keliru.

Intervensi, kata dia, tidak diperbolehkan apabila menyangkut kasus korupsi.

Baca juga: Imbau Santri NU Jangan Jadi Buzzer, Gus Nadirs: Mending Manut Kiai, Mosok Manut sama Kakak Pembina

Baca juga: Diserang Simpatisan Zionis karena Getol Bela Palestina, Gus Ulil: Ya, Saya Kadrun, I Dont Care

"Memang harus manut. Pak @jokowi bertindak selaku Kepala Negara, bukan sekadar Kepala Pemerintahan. Kepala Negara meluruskan administrasi yang keliru di KPK. Ini dibenarkan. Yang gak boleh itu intervensi kasus korupsi. Masak mau manut sama Kakak Pembina. Manut sama Kepala Negara dong," tulis Gus Nadirs di Twiter pribadinya, dilihat pada Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara mengenai polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan.

Baca juga: UAS Serukan Sedekah untuk Warga Palestina, Dewi Tanjung: Jangan Kau Jual Derita Rakyat Palestina

Baca juga: Kecam Agresi Zionis, Jumat 21 Mei Akan Ada Aksi Besar Dukung Palestina di Jakarta

"(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Senin, (17/5/2021).

Ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.

Baca juga: Joel Carmel Pilih Berhenti Jadi Tentara Israel, Tak Kuat Melihat Kekejaman Zionis kepada Muslim

Baca juga: Sikapi Wawancara Abu Janda dengan Tentara Israel, Ketum KNPI: Berlawanan dengan Sikap Pemerintah

Jokowi mengatakan KPK harus memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu individu maupun institusi KPK," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menilai Jokowi telah mengambil langkah bijak.

"Saya kira ini langkah bijak yang diambil Presiden untuk tetap memberi ruang kepada para pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di institusi KPK," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribun Network, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Muannas Alaidid ke Anies: Jadi Gubenur Nggak Pernah Punya Program Jelas

Sarifuddin juga mengimbau agar masalah ini tak menjadi polemik berkepanjangan. Karenanya semua pihak yang terkait dengan masalah ini dimintanya untuk menghormati pernyataan Presiden Jokowi.

"Dan karenanya (pernyataan Presiden Jokowi, - red) patut kita hargai dan hormati," jelas Sarifuddin.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved