Soal Penutupan Tempat-tempat Wisata, Ariza Sampaikan Permintaan Maaf
ketiga kawasan wisata tersebut menjadi rujukan warga untuk mengisi waktu libur lebaran/Idulfitri 1442 H.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terpaksa menutup tiga tempat rekreasi saat libur lebaran Idul Fitri 1442 H, dari Minggu (16/5/2021) sampai Senin (17/5/2021).
Adapun tiga tempat wisata yang ditutup, yaitu Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Marga Satwa Ragunan di Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, menyampaikan, penutupan sementara tiga tempat rekreasi diberlakukan guna penguatan protokol kesehatan.
Hal ini mengingat, ketiga kawasan wisata tersebut menjadi rujukan warga untuk mengisi waktu libur lebaran/Idulfitri 1442 H.
“Berdasarkan hasil evaluasi, adanya peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Karena itu, kami meminta pengelola Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan untuk menutup sementara kawasan wisata tersebut selama dua hari,” ungkap Gumilar, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Warga Palestina Ditembak Mati Setelah Mobilnya Menabrak Polisi Israel
Baca juga: Puskesmas di Kota Tangerang Miliki Layanan Swab Gratis, Kadinkes: Tak Ada Alasan Menolak Diswab
Gumilar juga mengimbau kepada pengelola tempat wisata dan masyarakat agar tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa libur lebaran ini. Tujuannya agar, tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
“Ini perlu kerja bersama. Semoga ke depannya, baik pengelola tempat wisata maupun masyarakat, tidak longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan evaluasi terus dalam hal pembukaan tempat-tempat pariwisata di Jakarta,” jelasnya.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemerintah daerah terpaksa menutup sementara tempat wisata itu karena khawatir jumlah pengunjung yang datang melebihi kapasitas yang ditetapkan, yaitu 30 persen dari daya tampung.
Meski pihak pengelola telah menetapkan pembelian tiket secara online, namun masih banyak masyarakat yang berbondong ke lokasi tersebut.
Baca juga: Door to Door Swab Test Antigen Covid-19 di Tangsel untuk Pemudik Berlangsung Hingga 24 Mei 2021
Baca juga: Komnas KIPI Sambangi Rumah Trio untuk Bersilaturahmi
“Sudah dibatasi dan diatur supaya tidak melebihi kapasitas dan tidak ada kerumunan. Namun demikian dalam praktiknya kami akhirnya menutup tempat-tempat pariwisata karena dikhawatirkan kerumunan, sekalipun dibatasi 30 persen,” kata Ariza.
Menurut dia, awalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan regulasi soal pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 50 persen dari kapasitas. Namun menjelang lebaran, regulasi itu diperketat menjadi maksimal jumlah pengunjung hanya 30 persen.
Namun faktanya, jumlah pengunjung meningkat sehingga pemda menutup tempat rekreasi itu selama dua hari. Ariza juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas penutupan tempat rekreasi itu.