Berita Bekasi

Oknum Guru Ngaji di Bekasi Cabuli Anak Didik di Ruang Marbot Masjid, Korban Diimingi Baju Lebaran

Oknum guru ngaji berbuat asusila pada ABG 14 tahun dengan diimingi baju lebaran dan uang Rp 400.000. 

Tribunnews.com
Ilustrasi -- oknum guru ngaji di Bekasi lakukan perbuatasn asusila di ruangan marbot di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Oknum guru ngaji berbuat asusila pada ABG 14 tahun dengan diimingi baju lebaran dan uang Rp 400.000. 

Peristiwa memilukan kembali menggemparkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang oknum guru ngaji mencabuli anak didiknya di lingkungan masjid.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh seorang pria bernama Ujang Benny Ambari (39) seorang guru ngaji dan juga marbot masjid.

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak di TKP Perampokan dan Tindakan Asusila di Bekasi

Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban SO (15) yang masih dibawah umur.

Mirisnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu di ruangan marbot di sebuah masjid wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu, AKP Mukmin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 dini hari.

Kejadian berawal saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone korban.

Baca juga: Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Minta Pelaku Asusila di Bawah Umur Untuk Segera Ditangkap

"Jadi pelaku kirim pesan ke korban, saya kangen. Kemudian korban keluar rumah tanpa meminta ijin kepada orangtua ataupun saudaranya," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (17/5/2021).

Kemudian korban menunggu di warung dekat rumahnya, setelah bertemu di warung dekat rumah pelaku menjemputnya menggunakan sepeda motor dan meminta korban naik.

Pelaku mengajak korban ke ruang marbot masjid.

Setelah sebelumnya korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju lebarandan uang senilai Rp 400.000.

"Pelaku mengiming-imingi, korban pun tergoda dan menyetujuinya," jelas dia.

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo, menambahah situasi masjid saat itu tengah sepi. Sehingga tersangka memanfaatkan situasi tersebut.

Di dalam ruangan marbot masjid, tersangka langsung berbuat tindakan asulisa terhadap korban.

Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka dan korban keluar masjid.

Kemudian  korban langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.

Tersangka hanya memantau di samping halaman masjid, saat di perjalanan korban juga ditelpon oleh kakaknya untuk pulang,

Baca juga: Keterangan MA Berubah-ubah, Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Pemeran Pria Kasus Asusila Halte Senen

"Sampai di rumah, kakaknya yang curiga atas perilaku korban itu langsung menanyakan dan mendesaknya untuk bercerita," tutur dia.

Korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga kakak korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Tersangka kita amankan dengan barangbukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," tandas dia.

kasus lain

Guru Ngaji di Makasar Jakarta Timur Cabuli 3 Anak Didik, Alasan Latihan Pernapasan

Seorang guru ngaji di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, melakukan pencabulan terhadap 3 anak didiknya.

Dugaan pencabulan anak itu dilakukan oleh FS (54) yang dilakukan di dalam lingkungan masjid.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, peristiwa pencabulan anak berawal saat tiga korban berinisial RN (10), F (9) dan S (9) mengaji di masjid, Minggu (16/8/2020).

Masjid itu bisa digunakan pelaku untuk mengajar anak-anak didiknya.

"Ketiga korban memang biasa mengaji diajari oleh pelaku. Jadwalnya dari jam 2 siang sampai jam 4 sore," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Mengaku Punya Ilmu Gaib, Ini Kronologinya

UPDATE Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Korban Ketiga Melapor di Hari Ulang Tahunnya

Pencabulan anak yang dilakukan pelaku terjadi pada pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku berdalih hendak mengajarkan latihan pernapasan kepada ketiga korban.

"Pelaku beralasan hendak melatih pernapasan agar pada saat membaca qori pernafasannya jadi panjang," ucapnya.

Para korban yang notabene masih anak-anak, lalu menuruti arahan pelaku.

Kemudian FS mulai meraba bagian dada anak-anak secara satu persatu.

Tak sampai situ, tangan pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak-anak tersebut.

Perangkat Desa Berusia 55 Tahun Nikahi Siswi SD, Berawal dari Pencabulan

Kedubes Perancis Datangi RS Polri Kramat Jati untuk Urus Jasad Pelaku Pencabulan Anak

"Setelah itu, pelaku bilang kepada para korban, 'jangan bilang siapa-siapa, takut salah paham', begitu katanya," ujar Arie.

Kemudian, seorang anak yang merasa ada kejanggalan dalam cara pelatihan tersebut mengadukan perbuatan FA kepada orang tuanya 4 hari setelah kejadian.

"Orang tua sudah melapor, langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku. Saat ini dalam pemeriksaan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya," katanya.

Barang bukti  yang diamankan berupa baju yang dikenakan para korban saat terjadi aksi pencabulan tersebut.

Pelaku FS dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved