Pegawai Tak Lulus: Tak Ada Lagi Kolektif Kolegial di KPK, Firli Bahuri yang Getol Dorong TWK

Harun adalah Ketua Satuan Tugas Penyelidikan dalam giat OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK memberikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Jadi bagi saya, keputusan tersebut tidak bermasalah secara hukum."

"Walau selalu disadari bahwa kalau terkait produk apa pun di kelembagaan KPK akan selalu bisa jadi polemik yang dipermasalahkan," paparnya.

Dia lantas mencontohkan ruang publik melalui peradilan Tata Usaha Negara misalnya, sebagai sarana dalam makna legal solution menjadi basis yang menghargai prinsip negara hukum.

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

"Menurut saya dari sisi hukum, KPK hanya executioner maker, tidak menjadi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan kajian ulang terhadap hasil assessment BKN-RI sebagai decision makernya."

"Maka sebaiknya keberatan terhadap Keputusan Pimpinan KPK tersebut diserahkan lembaga yang dapat menilai, sepanjang Keputusan sudah dianggap konkret dan final."

"Ini menjadi Hak Penuh (menggugat) bagi siapapun yang merasa dirugikan."

"Namun saya berharap semua organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum, dan bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosesual hukum untuk menguji keberatan tersebut," bebernya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved