Hari Raya Idul Fitri

Rayakan Idulfitri di Tahanan, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Sidang

Muhammad Rizieq Shihab menyampaikan rasa syukur bisa merayakan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Tribunnwes.com
Rizieq Shihab mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri, mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik

Dalam perkara ini, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sementara pada kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Empat Kabupaten/Kota di Banten Masuk Zona Kuning Covid-19, Tangerang Raya Masih Oranye

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Dua Kali Raib dari Manifes

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab mengaku namanya sempat hilang dua kali dari manifes calon penumpang pesawat, saat dirinya ingin pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved