Tak Melarang Warga Ziarah Wakil Wali Kota Tangsel Hanya Minta Pengelola TPU Tetap Batasi Pengunjung

“Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah,” katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Selasa (11/5/2021).

Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan pihaknya tak melarang warga melaksanakan ziarah makam dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak menerapkan aturan larangan ziarah makam pada saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan selular.

Menurutnya kebijakan itu diambil seusai pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Daerah se-Jabodetabek di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 10 Mei 2021 terkait larangan mudik dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

“Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah,” katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Selasa (11/5/2021).

Pilar menuturkan kebijakan mengizinkan ziarah makam berbanding terbalik dengan pelarangannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kata Pilar, pada rapat koordinasi tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang sama maupun tidak dalam penerapannya dengan wilayah kota/kabupaten se-Jabodetabek.

“Kemarin sebetulnya penyelarasan kebijakan saja yang dibuat Pemprov DKI untuk bisa disesuaikan sama kota atau kabupaten sekitar. Ada beberapa kebijakan yang sama dengan daerah penunjang, ada pula yang berbeda,” jelasnya.

Adapun dalam kebijakan diperbolehkannya ziarah makam pihaknya hanya meminta para pengelola makam untuk dapat membatasi jumlah peziarah yang berkunjung.

“Hanya saja pengelola makam diimbau untuk membatasi jumlah pengunjung,” pungkasnya.

Wartakotalive.com mendapati sejumlah pendapat peziarah terkait kebijakan larangan kegiatan ziarah makam pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Mursiah selaku peziarah di TPU Jombang menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan infeksi covid-19.

"Tanggapan saya sih boleh-boleh saja karena kebijakan pemerintah. Jadi saya ikutin kebijakan pemerintah ya demi kebaikan semua," katanya saat ditemui di lokasi, Ciputat, Kota Tangsel, Selasa (11/5/2021).

Sedangkan, pernytaan berbeda turut  disampaikan Fitri saat sedang melakukan ziarah makam keluarganya di TPU Jombang

Fitri menilai sebaiknya larangan tersebut perlu dikaji lebih tepat oleh para pemangku kebijakan. 

Meski dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan infeksi covid-19, dirinya menilai baiknya pemerintah lebih mengkaji praktik petugas di lapangan dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

"Kurang sepakat sih pelarangan apapun sekarang kurang sepakat. Maksudnya kita sekarang tuh sudah enggak usah dilarang-larang pemerintah cukup mengimbau dan kerjakan aturan-aturan yang tegas tapi konsisten," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved