Larangan Mudik

POLISI Tidak Main-main, Terjaring Razia saat Angkut Motor dan Pemudik di Tangerang Truk Diamankan

Polisi mencegat dan merazia truk tersebut di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, karena melanggar larangan mudik Lebaran 2021.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Polisi mengamankan truk pengangkut sepeda motor dan 10 pemudik pada Operasi Ketupat larangan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) malam. Foto ilustrasi: Truk pengangkut sayur terjaring razia penyekatan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 di KM 31 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Kamis (6/5/2021) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Dalam Operasi Ketupat yang digelar Jumat (7/5/2021) malam petugas kepolisian berhasil mengamankan truk yang kedapatan mengangkut sepuluh orang penumpang berikut sepeda motor di tengah larangan mudik lebaran 2021.

Polisi mencegat dan merazia truk tersebut di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, karena melanggar larangan mudik Lebaran 2021.

Petugas kepolisian mengamankan satu unit kendaraan truk pengangkut (towing) sepeda motor yang juga membawa 10 pemudik pada Operasi Ketupat larangan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat malam.

Sebanyak 10 orang pemudik itu ditemukan oleh petugas saat bersembunyi di tengah-tengah bagian truk bersama dengan kendaraan yang diangkutnya.

Kasat PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri, AKP Deny Catur Wardana saat dikonfirmasi di Tangerang, Sabtu membenarkan bahwa adanya pengamanan terhadap 10 pemudik nekat tersebut.

"Ya betul, Ada 10 orang pemudik tujuan Pandeglang yang rencananya mau turun di Serang," katanya.

Ia menjelaskan dari ke 10 penumpang pada truk towing motor tersebut diketahui berangkat dari Jakarta yang hendak mudik ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

"Modus mereka naik di belakang dengan bersembunyi di tengah-tengah. Pada saat diperiksa ada orang yang duduk berjejer dan kemudian diarahkan untuk keluar oleh petugas," ujarnya.

Kemudian, setelah itu, petugas di lapangan membawa para penumpang ke posko untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan di tes swab antigen dan hasilnya negatif.

"Langsung di swab antigen hasil semua negatif," ujarnya.

Dengan adanya kejadian itu, kata dia, pihaknya melakukan tindakan tegas penilangan kepada pengemudi truk pengangkut atau towing sepeda motor yang sesuai dengan pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.

"Untuk kendaraan kita tilang. Karena membawa yang tidak sesuai peruntukannya," kata dia.

Sembunyikan Pemudik, Dicegat Polisi di Gerbang Tol Cikupa

Sebelumnya diberitakan, sejumlah cara untuk bisa lolos dari penyekatan dan pemeriksaan petugas, agar bisa mudik, tampaknya masih saja coba dilakukan masyarakat. 

Padahal pemerintah telah menerapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan membuat pos pengamanan dan penyekatan di jalan arteri, jalan tol, bahkan jalur tikus.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved