Berita nasional

Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Mantan Juru Bicara KPK itu menilai masalah 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan dampak dari adanya revisi UU KPK

Kompas.com/Icha Rastika
Johan Budi menilai masalah 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan dampak dari adanya revisi UU KPK. 

Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved