Berita Jakarta

Tiga Pelaku Penganiayaan Seorang Pria Sampai Tewas di Tanjung Priok Dibekuk, 16 Pelaku Lainnya Buron

Polsek Tanjung Priok menangkap tiga pemuda pelaku penganiayaan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kasus penganiayaan di Tanjung Priok hingga membuat seorang pria tewas, pada Minggu (3/5/2021), dirilis Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Polsek Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penganiayaan dengan cara pembacokan, namun 16 pelaku lainnya masih buron. 

Tiga pelaku berhasil diringkus sementara 16 lainnya masih dalam pengejaran.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk beberapa celurit serta bebatuan yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.

Kasus penganiayaan di Tanjung Priok hingga membuat seorang pria tewas, pada Minggu (3/5/2021), dirilis Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Polsek Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penganiayaan dengan cara pembacokan, namun 16 pelaku lainnya masih buron.
Kasus penganiayaan di Tanjung Priok hingga membuat seorang pria tewas, pada Minggu (3/5/2021), dirilis Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (7/5/2021). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Polsek Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penganiayaan dengan cara pembacokan, namun 16 pelaku lainnya masih buron. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun Juncto Pasal 350 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Terlibat Tawuran di Ciracas Berujung Pada Pembacokan 1 Orang

Empat orang pria masing-masing berinisial E, N, A dan R ditangkap jajaran Polsek Ciracas setelah membacok seorang pemuda saat aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (2/5/2021) dini hari.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan peristiwa tawuran Ciracas antara dua kelompok itu terjadi di Jalan Duku, Cibubur,  Jakarta Timur sekitar pukul 02.30 WIB.

“Dari pelaksanaan tawuran tersebut akhirnya terjadi lah korban dengan nama Satria Novareza yang mengalami luka bacok,” katanya, Jumat (7/5/2021).

Mendapati informasi tersebut, aparat kepolisian jemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat penganiayaan.

“Saat ini sudah diamankan empat orang pelaku dari kelompok tersebut dengan inisial E, N, A dan R,” sambungnya.

Sementara itu masih ada dua orang lainnya yang juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran.

“Untuk dua orang yang masih DPO kita harapkan dapat segera menyerahkan diri,” kata Erwin.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni dua buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan oleh mereka untuk menyerang kelompok korban.

Atas perbuatannya para pelaku dijeratkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

Antisipasi Tawuran di Bulan Ramadan, Wali Kota Jakarta Timur Ingatkan Peran Orangtua

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengantisipasi adanya aksi tawuran antarwarga di bulan Ramadan 1442 Hijriah dengan berbagai cara termasuk mengingatkan peran orangtua. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved