Sudah Ada Payung Hukum, Pemerintah Daerah Tak Boleh Ragu Bangun Proyek PSEL

Kehadiran PSEL, diyakini akan jadi daya tarik karena bisa menjadi salah satu jalan keluar dari masalah sampah yang sampai saat ini belum terselesaikan

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Andika Panduwinata
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ke TPST Benua Hijau yang berlokasi di RW 07 Komplek Perumahan Benua Indah, Karawaci, Tangerang, Kamis (18/3/2021), mengapresiasi pengolahan sampah tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pemerintah daerah diminta untuk melihat proyek Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) (dulunya PLTSa) sebagai bagian investasi jangka panjang.

PSEL diyakini akan menjadi salah satu solusi guna menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan 12 PSEL hingga 2022. 

Apalagi sudah ada payung hukum Perpres No 35 Tahun 2018 dimana pada pasal 15 disebutkan, berbagai pemangku kepentingan, terutama di daerah, mesti mendukung penuh agar target tidak meleset. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, menilai, pemda dan PLN seharusnya bisa melihat bahwa PSEL merupakan investasi jangka panjang dan terdapat manfaat besar dari pengelolaaan pembangkit dari sampah, lebih dari sekedar listriknya.

Namun demikian, ada kesan PLN enggan membeli listrik yang dihasilkan dari PSEL karena harganya ditetapkan tinggi dalam Peraturan Presiden 35 Tahun 2018. 

"Harusnya pola pemikiran dari Pemda atau PLN adalah bagaimana bisa mengurangi sampah secara signifikan mengingat pengelolaan sampah ini menjadi pekerjaan rumah yang besar," kata Mamit dalam pernyataan resminya, Rabu (5/5/2021).

Indonesia, kata Mamit, merupakan salah satu negara yang buruk dalam mengelola sampah. Ia optimis,  dengan adanya PSEL ini, pengelolaan lingkungan  bisa menjadi lebih baik melalui pemusnahan yang signifikan dan tidak menyisakan kewajiban pengendalian dampak negatif di kemudian hari  dan tentunya juga memberikan produk tambahan berupa listrik yang dihasilkan.

Disampaikan Mamit, dalam kegiatan PSEL, tujuan utamanya bukanlah adalah menghasilkan listrik, tapi bagaimana sampah terkelola dengan baik.

Selain itu, saran dari KPK terkait agar tidak membebani keuangan APBN juga menjadi kehati-hatian bagi Pemda maupun pemerintah pusat terkait pengembangan PLTSa ini. 

Untuk PSEL Tangerang misalnya, Mamit melihat ada kegamangan dari Pemda dalam melaksanakan Proyek yang merupakan Program Strategis Nasional ini. Pemerintah Kota berupaya melakukan berbagai kegiatan diluar program PSEL, meskipun proses tender telah terselesaikan.

Tentunya, perlu diingat bahwa pemecahan masalah sampah yang sudah dalam kondisi yang darurat, membutuhkan teknologi yang dapat dengan cepat diimplementasikan, sehingga teknologi yang dipilih tentunya perlu terbukti telah bisa dilakukan dalam skala komersial, dan bukan lagi skala riset.

Peneliti Pusat Kajian Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agunan Samosir menjelaskan, sudah ada dukungan finansial bagi daerah yang merealisasikan PSEL yaitu, pembiayaan pengeloaan sampah ditetapkan maksimal Rp500.000/ton.

Kemudian, nilai pembelian listrik dari PSEL juga sudah ditetapkan yakni sebesar USD 13.35 cent/kWh, dimana PLN sebagai standby buyer PSEL.

Diharapkan, dengan adanya skema dan ketentuan harga jual listrik, Badan Usaha yang memiliki kemampuan bisa segera melakukan investasi.  

“Harapannya 12 Kota prioritas di dalam Perpres 35 Tahun 2018, setelah Surabaya selesai dapat menggugah agar bisa mempercepat pembangunan PSEL nya. Sampah-sampah di Rawakucing (Kota Tangerang), Bantar Gebang (Kota Bekasi), Sari Mukti (Kota Bandung) sudah gawat sekali,” tegas Agunan, Kamis (6/5/2021)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved