Breaking News

BREAKING NEWS: Terminal Tanjung Priok Tutup Pelayanan Bus AKAP hingga 17 Mei 2021

Pengelola Terminal bus Tanjung Priok, Jakarta Utara resmi menutup pelayanan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) mulai 6-17 Mei 2021.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, cenderung sepi saat ada pengetatan jelang larangan mudik Lebaran. 

Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengaktifkan posko penyekatan, sebagai langkah pengendalian transportasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mulai besok 6 Mei 2021 posko penyekatan sebagai pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akan mulai diaktifkan.

Baca juga: Berkah Banyak Penumpang Mudik, Gojek Alami Kenaikan Pendapatan 85 persen 

Titik penyekatan tersebut, lanjut Budi, diantaranya berada di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir serta GT Kalikangkung.

"Pada posko penyekatan ini, kami berfokus pada untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan pada periode larangan mudik lebaran," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, posko ini akan fokus untuk memeriksa syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

"Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Budi.

Baca juga: Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.

Pengecualian tersebut untuk:

- masyarakat yang melakukan perjalanan dinas,

- kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

ibu hamil, persalinan

- dan orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik. (Antaranews/HARI DARMAWAN)

Baca juga: Teror Preman di Pasar, Ini Sinopsis Preman Pensiun 5 Episode Kamis 6 Mei 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved