PPKM Mikro
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang 4-17 Mei Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran
PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang libur lebaran 2021
Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus Covid-19 aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.
Guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021.
Baca juga: Jalur Pengunjung di TangCity Mal Sempit, Wali Kota Tangerang Cemas Terjadi Penularan Covid-19
Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif
Kita harus solid bersama menekan angka penyebaran COVID-19.
Selain menyukseskan vaksinasi yang prosesnya masih terus berlangsung, penting untuk kita selalu menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan dan batasi mobilitas, jika tidak mendesak: tunda bepergian, tunda mudik, tunda liburan.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKMJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5/2021).
"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7, antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei."
Baca juga: Mentang-mentang Sudah Vaksin Covid, Lupa Protokol Kesehatan Klaster Perkantoran Jakarta Meningkat
"Dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Airlangga.
Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.
"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," jelas Airlangga.
Baca juga: Di Peringatan May Day, Jokowi Disindir Ogah Temui Buruh tapi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar-Aurel
Kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro.
Yakni, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," papar Airlangga.
Baca juga: 9 Petisi May Day 2021 untuk Jokowi, Buruh Minta Periode Karyawan Kontrak Dibatasi Maksimal 7 Tahun
Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6, ada 25 provinsi yang menerapkannya.
Provinsi-provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.
Ke-25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Baca juga: 5 Hari Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang
Lalu, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 410.400 (24.5%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 282.631 (16.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 184.620 (11.0%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 148.183 (8.8%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 68.817 (4.1%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 61.524 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 47.451 (2.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 45.237 (2.7%)
BALI
Jumlah Kasus: 44.899 (2.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 39.824 (2.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 37.380 (2.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 33.058 (2.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 29.522 (1.8%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 20.725 (1.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.365 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 20.228 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 16.116 (1.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.657 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 14.636 (0.9%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 13.739 (0.8%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 12.316 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 11.786 (0.7%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 11.500 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 11.237 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 10.488 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.427 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 8.986 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 7.931 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 7.808 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.535 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 6.959 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.472 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.400 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.417 (0.3%). (Taufik Ismail)