PPKM Mikro

PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang 4-17 Mei Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran

PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19. 

KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Ilustrasi -- PPKM Mikro DKI Jakarta kembali diperpanjang dari 4 - 17 Mei 2021 guna menekan peningkatan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif COVID-19, terutama jelang libur lebaran 2021

Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus Covid-19 aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.

Guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pascalebaran, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 17 Mei 2021.

Baca juga: Jalur Pengunjung di TangCity Mal Sempit, Wali Kota Tangerang Cemas Terjadi Penularan Covid-19

Baca juga: Disidak Mayjen Dudung, Anies Baswedan dan Irjen Fadil Imran, Pasar Tanah Abang kini Mulai Kondusif

Kita harus solid bersama menekan angka penyebaran COVID-19.

Selain menyukseskan vaksinasi yang prosesnya masih terus berlangsung, penting untuk kita selalu menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin yang tinggi, hindari kerumunan dan batasi mobilitas, jika tidak mendesak: tunda bepergian, tunda mudik, tunda liburan.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKMJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dari tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/5/2021).

"PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ke-7, antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei."

Baca juga: Mentang-mentang Sudah Vaksin Covid, Lupa Protokol Kesehatan Klaster Perkantoran Jakarta Meningkat

"Dan ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan," kata Airlangga.

Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib," jelas Airlangga.

Baca juga: Di Peringatan May Day, Jokowi Disindir Ogah Temui Buruh tapi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar-Aurel

Kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu, terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro.

Yakni, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," papar Airlangga.

Baca juga: 9 Petisi May Day 2021 untuk Jokowi, Buruh Minta Periode Karyawan Kontrak Dibatasi Maksimal 7 Tahun

Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6, ada 25 provinsi yang menerapkannya.

Provinsi-provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.

Ke-25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Baca juga: 5 Hari Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang

Lalu, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 410.400 (24.5%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 282.631 (16.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 184.620 (11.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 148.183 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 68.817 (4.1%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 61.524 (3.7%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 47.451 (2.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 45.237 (2.7%)

BALI

Jumlah Kasus: 44.899 (2.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 39.824 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 37.380 (2.2%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 33.058 (2.0%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 29.522 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 20.725 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.365 (1.2%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 20.228 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 16.116 (1.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.657 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 14.636 (0.9%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 13.739 (0.8%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 12.316 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.786 (0.7%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 11.500 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 11.237 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 10.488 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.427 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 8.986 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 7.931 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 7.808 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.535 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 6.959 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.472 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.400 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.417 (0.3%). (Taufik Ismail)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved