PPKM Mikro

PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang 4-17 Mei Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran

PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19. 

KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Ilustrasi -- PPKM Mikro DKI Jakarta kembali diperpanjang dari 4 - 17 Mei 2021 guna menekan peningkatan kasus Covid-19 akibat libur Lebaran 

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," papar Airlangga.

Baca juga: 9 Petisi May Day 2021 untuk Jokowi, Buruh Minta Periode Karyawan Kontrak Dibatasi Maksimal 7 Tahun

Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6, ada 25 provinsi yang menerapkannya.

Provinsi-provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.

Ke-25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Baca juga: 5 Hari Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang

Lalu, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 410.400 (24.5%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 282.631 (16.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 184.620 (11.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 148.183 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved