PPKM Mikro
PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang 4-17 Mei Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran
PPKM Mikro Jakarta kembali diperpanjang mulai Selasa 4 Mei untuk menekan angka laju Covid-19.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," papar Airlangga.
Baca juga: 9 Petisi May Day 2021 untuk Jokowi, Buruh Minta Periode Karyawan Kontrak Dibatasi Maksimal 7 Tahun
Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6, ada 25 provinsi yang menerapkannya.
Provinsi-provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.
Ke-25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Baca juga: 5 Hari Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Dipadati Calon Penumpang
Lalu, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 410.400 (24.5%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 282.631 (16.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 184.620 (11.0%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 148.183 (8.8%)
KALIMANTAN TIMUR