BPJamsostek
Alami Patah Tulang Kaki Akibat Kecelakaan Lalulintas, Yanti Dapat Manfaat Program RTW BPJamsostek
Pasien bernama Indra Yanti Purba merupakan peserta BPJamsostek yang diikutsertakan dalam program Return to Work (RTW)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nila Kurnia didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Jakarta Salemba M Izaddin mendatangi seorang pasien korban kecelakaan lalulintas yang kini mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Pasien bernama Indra Yanti Purba merupakan peserta BPJamsostek yang diikutsertakan dalam program Return to Work (RTW) dengan pendampingan case manager BPJamsostek.
Kejadian bermula ketika Pada saat pulang menggunakan sepeda motor, Yanti mengalami kecelakaan motor ganda di dekat tempat tinggalnya.
Baca juga: Rayakan Mayday, Perwakilan Serikat Buruh Dapat Santunan dari Pemkot dan BPJAMSOSTEK Bekasi
Akibatnya mengalami luka di sekujur tubuhnya, termasuk mengalami patah tulang kaki kanan dan kiri.
"Yang bersangkutan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat kemudian dirujuk ke RSUD Murjani Sampit. Tenaga kerja sudah mendapatkan pengobatan dan perawatan di RSUD tersebut menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ujar M. Izaddin dalam kunjungan itu, Selasa (4/5/2021).
Di RSCM, tenaga kerja menjalani operasi ulang pasang pen luar kanan dan kiri karena dari pemasangan sebelumnya ada posisi patahan tulang yang tidak tersambung.
Baca juga: Butuh Layanan BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran, Masyarakat Bisa Manfaatkan Akses JKN Mobile
Tenaga kerja juga menjalani cangkok tulang dari tulang pinggul untuk menambal bagian tulang yang hilang.
"Setelah pasang pen dari luar, tenaga kerja akan istirahat selama satu tahun sambil menunggu pertumbuhan tulang," imbuh M. Izaddin.
Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja.
Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca juga: Kader PKK Meninggal karena Sakit, BPJamsostek Serahkan Santunan Rp42 juta kepada Ahli Waris
Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Program RTW diselenggarakan mulai Juli 2015 dan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.
Menurut M.Izaddin, manfaat program RTW diberikan kepada pekerja yang mengalami Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja dan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
"Kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja," ungkapnya
Baca juga: Sambangi Panti Asuhan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor Memberikan Edukasi
Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Izan menambahkan, selama peserta mengikuti program RTW, maka santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja.
"Pendampingan dilakukan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja, hingga pendampingan peserta kembali bekerja selama 3 bulan di tempat kerjanya," ungkapnya