Hari Raya Idul Fitri
Wakil Menteri Tahun Ini Dapat THR 85 Persen, Ini Komponen yang Dibayarkan
Juknis itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil menteri hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 85 persen pada tahun ini.
"Kepada wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri," begitu isi juknis pelaksanaan pembayaran THR 2021, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Juknis itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Juknis ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Ada pun komponen yang diberikan dalam THR tahun 2021 adalah:
1. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
2. Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada Menteri.
3. Kepada Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
Diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.
6. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
7. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
8. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:
1. Tunjangan kinerja;
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
3. Insentif kinerja;
4. Insentif kerja;
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14. Insentif khusus;
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum;
Uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.
Pihak Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021. (Yanuar Riezqi Yovanda)