Tak Ada Izin dan Timbulkan Kerumunan Pasar Malam Ditutup, Lapak Dibongkar Pedagang Rugi Rp 5 Juta
“Kenapa harus kita lakukan pembubaran dan penutupan, karena kita lihat Kota Tangerang Selatan ini zonanya masih zona oranye,
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG --- Pasar malam yang digelar di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibubarkan pihak aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan pembubaran dilakukan personel gabungan karena aktivitas pasar malam tersebut menimbulkan kerumunan yang rentan dengan penyebaran Covid-19.
“Bersama jajaran TNI Polri unsur masyarakat kami pertama melakukan pembubaran kerumunan adanya kegiatan masyarakat, yaitu adanya kegiatan pasar malam. Kemudian selain pembubaran, kami lakukan penutupan,” kata Sapta saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Sapta menuturkan sanksi pembubaran dan penutupan pasar malam tersebut harus dilakukan mengingat wilayah Pamulang masih masuk dalam kategori zona oranye peta risiko penularan dan penyebaran infeksi covid-19.
Selain itu, ternyata izin operasional pasar malam tersebut juga tidak ada sama sekali. Dengan kata lain aktivitas pasar malam di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangsel tersebut ilegal atau liar.
“Kenapa harus kita lakukan pembubaran dan penutupan, karena kita lihat Kota Tangerang Selatan ini zonanya masih zona oranye, kita harus meraih zona hijau,” jelas Sapta.
“Yang kedua kegiatan ini jelas-jelas tanpa izin. Jadi tidak ada legalitasnya. Tidak ada pengelola yang berani menghadapi aparat untuk menunjukan izin yang dikeluarkan,” pungkasnya.
Puluhan pedagang pun sibuk merapikan barang dagangannya usai tempat berjualannya di Bazar Ramadan Tomang Tol Pamulang ditutup petugas gabungan.
Erfan (50) pedagang baju, sibuk merapihkan barang dagangannya dari lapak yang telah disewa sebelumnya.
“Belum sempat dagang, baru siap-siap menggelar belum sempat dagang sudah disegel seperti ini,” keluhnya kepada Wartakotalive.com saat ditemui di lokasi.
Erfan mengatakan dirinya bersama rombongan pedagang lain mengaku mengikuti bazar tersebut karena pihak pengelola telah mengantongi izin opersional untuk menggelar pasar rakyat di lokasi tersebut.
Namun apa daya belum sempat menjual dagangannya, pihak petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangsel, TNI, dan Polri beserta pejabat kelurahan dan kecamatan setempat menutup pasar rakyat tersebut.
Rugi 5 juta
Akibatnya Erfan bersama puluhan sejawat lainnya harus menanggung kerugian operasional senilai jutaan rupiah.
“Kalau pengelola menyewakan berarti kan izinnya sudah bisa, jadi sudah diurus. Kalau enggak, enggak mungkin dia bisa masukin pedagang di sini,” jelas Erfan.