Berikut Jadwal THR PNS dan Besarannya Berdasarkan Golongan serta Masa Kerja
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Baca juga: Viral Oknum Anggota Polsek Kalasan Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala 402, Langsung Dipidana
• Hotman Paris akan Biayai Sekolah Anak yang Sempat Larang Ayahnya untuk Bertugas di KRI Nanggala 402
Baca juga: Singgung Nama Wagub DKI, Pengacara Habib Rizieq Sebut Penting Dihadirkan di Persidangan, Ini Katanya
Besaran THR PNS 2021
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)