Sabtu, 25 April 2026

Munarman Ditangkap Polisi

Profil dan Kontroversi Munarman, Kini Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Terlibat Jaringan Teroris JAD

Munarman yang hidupnya penuh kontroversi ditangkap polisi di Perumahan, Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/20

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kanan). Hari ini ia ditangkap dengan dugaan terlibat jaringan teroris JAD. Ini profil lengkap dan kontroversinya 

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006 dengan dilantiknya Patra M. Zen sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia untuk periode 2006-2011.

Terlibat HTI

Pada bulan Juni 2006 Munarman menyatakan akan melawan apabila dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia dan berjanji tidak akan mundur.

Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Baca juga: Taman Cinta Kemuning Bojonggede Bogor Jadi Lokasi Favorit Ngabuburit saat Ramadan

Selain itu, juga atas pernyataannya diatas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia."

Kasus dengan Sopir Blue Bird

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird.

Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).

Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.

Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi.

Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahanan serta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum.

Baca juga: Pemprov Jateng Siap Laksanakan Penyederhanaan Birokrasi

Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi.

Gugatan ini kemudian dicabut dan Supir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.

Bunyikan klakson di tengah kemacetan

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved