Syariah
Lewat Amitra Kini Umat Muslim Bisa Kurban dan Akikah Secara Dicicil, Begini Caranya
Presiden Direktur PT Sharia Multifinance Astra Inung Widi Setiadji mengatakan, kini Amitra bukan hanya fokus pada pembiayaan haji dan umrah saja.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, LEBAK BULUS -- Anak perusahaan dari FIFGroup kini meluncurkan berbagai produk berbasis syariah yang dapat memenuhi kebutuhan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Mulai dari kebutuhan akikah, kurban, hingga emas untuk persiapan mas kawin kini bisa didapat dari Amitra.
Amitra merupakan produk jasa keuangan berbasis syariah yang dikelola oleh PT Sharia Multifinance Astra (SMA).
Video: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat dan Jamin Pendidikan Anak Kru KRI Nanggala-402
Presiden Direktur PT Sharia Multifinance Astra (SMA) Inung Widi Setiadji mengatakan, kini Amitra bukan hanya fokus pada pembiayaan haji dan umrah saja.
"Kini kami fokus kembangkan bisnis syariah dalam pembiayaan ibadah lainnya seperti akikah dan kurban. Itu sudah kami luncurkan sejak tahun lalu," jelas Inung ditemui Wartakotalive.com di menara FIFGROUP, Cilandak, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021)
Berbeda dengan jasa pembiayaan akikah dan kurban lainnya, lewat Amitra, umat muslim dapat mencicil hewan yang akan dikurbankan atau diakikahkan.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Perkuat Pembiayaan Perumahan, Targetnya Salurkan Rp 38 Triliun di 2021
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar
"Jadi apabila ada masyarakat yang ingin berkurban tapi kemampuan kas enggak ada maka bisa kami bantu," kata Inung.
Inung memastikan bahwa pembiayaan hewan kurban dan akikah secara dicicil ini sudah sesuai syariat Islam.
Sebab, pihak Amitra juga melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dari MUI dalam mengkaji produk tersebut.
Jadi kata Inung, pihak Amitra membantu umat muslim untuk menabung hewan ternak yang akan dikurbankan atau diakikahkan.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Pimpin Pembiayaan Proyek Infrastruktur di Sumatera Senilai Rp 644 Miliar
Nantinya setelah tabungan kurban tercapai, maka uang itu akan dibelikan hewan ternak oleh Amitra dan disalurkan sesuai syariat Islam.
"Cicilan untuk kurban bervariasi ada yang Rp 300.000 perbulan dengan jangka waktu mencicil selama 12 bulan," terangnya.
Sementara untuk pembiayaan emas juga dipastikan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Sebab, berbeda dengan investasi pada umumnya, pembiayaan emas lewat Amitra menerapkan sistem akad.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Keuangan Syariah, dari Modal hingga Sumber Daya Manusia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/inung-widi.jpg)