Artis Tersangkut Narkoba

Nindy Ayunda Pisah Rumah dengan Askara Sejak Desember 2020, Tidak Tahu Suaminya Ditangkap Polisi

Penyanyi Nindy Ayunda tidak berada di rumah ketika polisi menangkap Askara Parasady Harsono pada 7 Januari 2021.

Instagram @abhiramadanendra
Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda. Nindy Ayunda tidak berada di rumah ketika polisi menangkap Askara Parasady Harsono pada 7 Januari 2021. 

"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua Majelis Hakim.

Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Nindy Ayunda Hadirkan Orang Tua Jadi Saksi Sidang Cerai, Pernah Lihat Luka Lebam di Wajah dan Tubuh

Baca juga: Ibu Nindy Ayunda Menangis di Pengadilan, Ingat Luka Nindy Ayunda Akibat Tindak Kekerasan Askara

Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.

Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.

Askara Parasady Harsono suami penyanyi Nindy Ayunda hadir saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021). Askara ditangkap di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Askara Parasady Harsono suami penyanyi Nindy Ayunda hadir saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021). Askara ditangkap di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Suami Nindy Ayunda didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Askara adalah maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved