Ramadan 2021
Menaker Ida Fauziyah Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian
Humas Kemenakar/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja dan menyampaikan laporan keuangannya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Halaman 2 dari 2