Kurangi Jumlah Jamaah Dalam Satu Lokasi Salat Id Bisa Digelar di GOR Atau Gedung Sekolah

“Harapannya tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan.

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat. Akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Pemerintah Kota Tange­rang tengah membahas aturan dan pelaksanaan salat di Hari Raya Idul Fitri (Id) 1422 H di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan Pemkot Tangerang tidak melarang masyarakat untuk menunaikan ibadah salat.

Akan tetapi pelaksanaan ibadah nantinya harus menyesuaikan dengan kondisi terkini penyebaran Covid-19.

“Harapannya tentu kondisi Covid di Kota Tangerang masih terkendali, jadi pelaksanaan ibadah bisa dilakukan. Yang pasti harus dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat,” ujar Arief saat memimpin Rapat Koordinasi Kewilayahan yang berlangsung secara daring, Senin (26/4/2021).

Arief menambahkan dirinya menyarankan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemkot Tangerang.

Baca juga: Hindari Klaster Covid-19, MUI: Salat Idul Fitri Diutamakan di Rumah Saja

Seperti gedung sekolah ataupun gedung olahraga sebagai lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri dengan tujuan untuk mengurangi jumlah jamaah dalam satu lokasi.

“Jadi titik salatnya lebih banyak dan tersebar agar jamaahnya tidak terlalu padat,” ucapnya.

Lebih lanjut Arief mengingatkan agar masyarakat dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap tempat ibadah serta lokasi yang akan menjadi titik pelaksanaan salat.

“Semacam panitia, agar protokol kesehatan jamaah tetap dilakukan dengan baik,” kata Wali Kota.

Bayar zakat

Arief menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemkot Tangerang untuk dapat melakukan sosialisasi pembayaran zakat fitrah sebagai salah satu kewajiban umat muslim di bulan suci Ramadan 1442 H.

"Nominal zakat fitrahnya sudah ditetapkan sebesar 35 ribu rupiah per orang," ujar Wali Kota dalam rapat koordinasi yang juga diikuti Wakil Wali Kota Sachrudin.

Wali Kota mengungkapkan potensi besar zakat di Kota Tangerang dengan jumlah penduduk sebesar dua juta jiwa. Estimasi yang bisa dicapai dari zakat mencapai angka 49 miliar.

"Dengan persentase masyarakat muslim di Kota Tangerang sebesar 85%. Tapi tahun lalu, penerimaan zakat melalui Baznas hanya sebesar 1,4 miliar," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Arief, dirinya menginstruksikan kepada jajaran Camat dan Lurah untuk dapat berkoordinasi dengan UPZ di setiap masjid dan mushola untuk mendapatkan data valid tentang jumlah pembayar dan penerima zakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved