UMKM

Cek Penerimaan BLT UMKM Tahap 3 Hanya dengan Masukkan NIK KTP, Begini Caranya

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM 2021

BRI
Pencairan Banpres UMKM atau BLT UMKM tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta lewat BRI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apakah Anda sudah cek untuk pencairan BLT UMKM 2021? 

Berikut ini cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM 2021

Akses eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan NIK KTP untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021.

Dalam artikel ini juga terdapat bagaimana cara untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca juga: Mengapa Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan? Begini Penjelasan Lengkap dari Manajemen

Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM 2021 Lewat E Form BNI atau E Form BRI, Siapkan Dokumen Ini

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul  BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: PROMO JSM Hypermart Sabtu 24 April, Diskon Daging Sapi, Beras, Minyak 2L, Sayuran, Buah

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 24 April, Taurus Jangan Dulu Beri Pinjaman, Scorpio Ada yang Curang di Bisnis

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Imbas Pandemi Disnaker Maklumi Perusahaan Tak Penuh Bayar THR Asalkan Ada Kata Sepakat dari Pekerja

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kejutan Lebaran pada PNS Berupa Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Ikuti berita lainnya di UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cairkan Dana Bantuan Rp 1,2 Juta! Cek Penerima BLT UMKM di Laman Resmi eform.bri.co.id/bpum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved