Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital, Layanan Bakal Berlaku di Semua KUA
Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka bepergian.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Agama bakal meluncurkan kartu nikah digital.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, di Jakarta, Rabu (21/4/2021), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Layanan ini, lanjut Muharam, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah.
Baca juga: Arief Poyuono Desak KPK Dibubarkan, Katanya Sudah Jadi Sarang Ular Anaconda
Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.
Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka bepergian.
Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa ke mana-mana.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah."
"Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital."
"Dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman, dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas."
Baca juga: Nilai Tes Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai di Atas Rata-rata, tapi Integritas Anjlok
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia."
"Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” tuturnya.
Muharam menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan, dan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
Baca juga: Prabowo Bilang Oksigen di KRI Nanggala-402 Masih Cukup Beberapa Hari Lagi, Optimis Segera Ditemukan
“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah.’"
"Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah bepergian."
"Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa."
Baca juga: Perintah Panglima TNI kepada Tim SAR KRI Nanggala-402: Tabah, Sampai Akhir!
"Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya."
"Nah, awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.
Muharam menjelaskan, sesuai UU 25/2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” paparnya.
Buku Nikah Tetap Diterbitkan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi terkait buku nikah yang diisukan akan dihapus.
Ia mengatakan, buku nikah tetap didapatkan oleh pasangan yang akan menikah, meski nanti akan memiliki kartu nikah.
"Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap (ada), merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," kata Menag yang ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Baca: Pasangan Suami Istri Bakal Punya Kartu Nikah Sebesar ATM dan KTP, Bukan Berbentuk Buku Buku Lagi
Selain itu, ia juga menerangkan, kartu nikah yang baru diluncurkan, bukanlah juga pengganti buku nikah yang santer diisukan.
"Jadi ini bukan pengganti (buku nikah). Ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya," jelas Lukman Hakim Saifuddin.
Ia menambahkan, kartu nikah diluncurkan dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan, tanpa harus membawa buku nikah ke mana-mana.
"Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera," beber Lukman Hakim Saifuddin.
KPK Minta Ditinjau Ulang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak perlu reaktif menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, soal polemik kartu nikah.
"Saya kira tidak perlu resisten ya ketika KPK menyampaikan. Pak Saut kan kemarin menyampaikan imbauan. Prinsipnya kan imbauan itu pencegahan korupsi," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
KPK melihat kebijakan pengadaan kartu nikah memiliki skala yang besar.
• Erick Thohir Sarankan Tim Persiapan Tuan Rumah Olimpiade Dibentuk Setelah Pemilu 2019
"Mungkin kartu nikah kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil, tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut, jumlahnya akan sangat besar," tutur Febri Diansyah.
Maka dari itu, KPK menyarankan Kementerian Agama perlu mengkaji secara matang kebijakan pengadaan kartu nikah.
"Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara," ucapnya.
• Anggaran Jadi Tuan Rumah Olimpiade Empat Kali Lipat dari Asian Games
Selain itu, lanjut Febri Diansyah, KPK juga sudah punya pengalaman sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama.
"Jadi harapannya imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspons secara reaktif. Karena, kami justru berharap kejadian seperti kasus e-KTP tidak terulang kembali," paparnya.
"Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Jadi ini bukan soal bersedia dipanggil atau bersedia diperiksa atau tidak, tapi kalau bisa sejak awal kita upayakan dilakukan pencegahan," sambung Febri Diansyah.
• Linggis yang Dipakai untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi Dibuang ke Kalimalang
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah, justru tidak efisien.
“Kalau dikaji baik buruknya dan ketemu lebih banyak baiknya, mengapa tidak? Tapi ada pengalaman tentang pengadaan barang, yang utama bukan baik saja, akan tetapi juga keberlanjutanya konsistensinya, purna belinya, berlanjut atau malah disrupts,” beber Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/18).
Saut Situmorang mengatakan, menggunakan teknologi digital harus benar-benar diimbangi, karena teknologi berkembang dengan sangat pesat. Bahkan, dari pengalamannya, setiap 18 bulan sekali selalu ada perubahan dari teknologi digital.
• Sarapan Soto di Yogyakarta, Sandiaga Uno Temukan Tempe Setebal Lima Kartu ATM Digabung
“Bahkan dalam beberapa kasus belum digunakan, sudah beli yang lain beda versi saja,” cetusnya.
Terkait hal itu, Saut Situmorang menjelaskan, KPK merekomendasikan beberapa hal, antara lain, mendorong pemerintah mengelola data status kependudukan dengan efisien, efektif, cepat, dan murah.
“Jadi yang utama setiap Kementerian sebaiknya punya grand strategy atau road map dan agenda 10 tahun ke depan. Sehingga, secara keseluruhan peralatan yang dibeli membuat rakyat semakin bahagia, karena teknologi berguna dan membuat mereka semakin efisien,” jelas Saut Situmorang.
• Mantan Dirjen Otda Usul Pemerintah Bikin Aturan Kepala Daerah Dilarang Mundur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantas menanggapi pernyataan KPK dengan emosional. Ditemui seusai Seminar Nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Lukman Hakim Saifuddin dengan nada tinggi justru mempertanyakan apakah pernyataan Saut Situmorang tersebut cukup etis?
"Sekarang saya tanya, ada enggak indikasi korupsinya, saya tanya ada enggak?" katanya, Kamis (22/11/2018).
Lukman Hakim Saifuddin mempersilakan KPK menindaklanjuti program yang digalakkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, soal kartu nikah, jika ada indikasi praktik korupsi.
• Kemenag Bikin Kartu Nikah, Fahri Hamzah: Mungkin Kalau Dipakai Nonton Bioskop Dapat Diskon 20 Persen
"Tapi kalau tidak ada, apakah KPK cukup etis mengomentari program yang sedang digalakkan institusi lain?" tanyanya.
"KPK kan fungsinya memberantas korupsi, mencegah tindakan korupsi," tambahnya. (*)