Konsep Penataan Ruang
Arief R Wismansyah Mengusulkan Konsep Penataan Ruang ke Kementerian ATR/BPN
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjadi salah satu pembicara dalam rapat penjaringan masukan soal penataan ruang di Kementerian ATR/BPN.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak.
Baca juga: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Minta Warga Mewaspadai Titik Genangan Saat Hujan
Baca juga: Kadis Bangunan dan Penataan Ruang Tangsel: Gedung DPRD Tangsel Beres Tanggal 26 November
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh pemerintah daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Private.
"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujar Arief dalam rapat yang berlangsung di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Untuk itu, lanjut Arief, dirinya mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia.
Diantaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH
"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air," ucapnya.
"Sehingga nilainya setara dengan 2 - 3 kali lipat luasan RTH biasa," sambung Arief.
Baca juga: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Sudah Beberapa Kali Mengeruk
Baca juga: Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi Dibobol Maling
Arief juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan.
Serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.
"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha," kata Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/arief-soal-vaksin.jpg)