Virus Corona
12 dari 127 Warga India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19, Datang Pakai Pesawat Carteran
Sampel ke-12 orang tersebut akan dilakukan genom sequencing, untuk mendeteksi varian Covid-19 yang mungkun dibawa oleh 12 WN India yang positif terse
Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021
Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
"Kebijakan mulai berlaku Hari Minggu, 25 April 2021."
Baca juga: Penyedia Jasa Tenda Dihadirkan Sebagai Saksi, Rizieq Shihab: Saya Pikir Mau Tagih Utang
"Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.
"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan, yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari."
Baca juga: Ada Tumpahan Minyak di Dekat Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Ini Dua Dugaan KSAL
"Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," tuturnya.
Sementara, warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.
Baca juga: Daya Magnet Tinggi Ditemukan di Kedalaman 50-100 Meter, KSAL Berharap Itu KRI Nanggala-402
Dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang, dan Dumai, serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.
Para WNI tersebut wajib dikarantina selama 14 hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam, sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.
"Lalu, hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di tes PCR."
"Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," jelas Airlangga.
117 Warga India Masuk Indonesia Punya KITAS dan KITAP